Banten

Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026: Karyawan Swasta dan ASN Wajib Simak Aturan Terbaru

Saeful Anwar | 13 Januari 2026, 08:41 WIB
Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026: Karyawan Swasta dan ASN Wajib Simak Aturan Terbaru

AKURAT BANTEN-Kapan THR Lebaran 2026 cair? Pertanyaan ini mulai ramai diperbincangkan seiring dengan ditetapkannya kalender Idulfitri 1447 H.

Simak prediksi jadwal pencairan, cara hitung untuk karyawan baru, hingga sanksi bagi perusahaan yang bandel.

Memasuki tahun 2026, persiapan menyambut Hari Raya Idulfitri tidak hanya soal mudik, tapi juga kepastian Tunjangan Hari Raya (THR).

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diprediksi jatuh pada 20-21 Maret 2026. Artinya, waktu pencairan THR sudah di depan mata!

Baca Juga: Nasib Nakes PPPK di Ujung Tanduk: Setelah Guru, Kini Giliran Tenaga Kesehatan Diputus Kontrak?

Jadwal Pencairan THR 2026: Jangan Sampai Terlewat!

Sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan kebiasaan tahunan pemerintah, berikut adalah estimasi timeline pencairan THR:

• Karyawan Swasta: Wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, atau jatuh pada tanggal 13 Maret 2026.
Namun, Kemnaker sangat menghimbau perusahaan untuk membayar lebih awal (H-10) agar pekerja punya waktu cukup untuk persiapan mudik.

• ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan: Biasanya mulai dicairkan paling cepat H-10 Lebaran.
Berdasarkan pola tahun sebelumnya, proses transfer diperkirakan dimulai pada tanggal 10 - 12 Maret 2026.

Baca Juga: ‘Nggak Tahu Malu Dan Ndableg!’ – Amarah Prabowo Meledak, Ultimatum Bos BUMN Rugi yang Masih Minta Bonus

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Banyak yang bertanya, "Saya baru kerja 3 bulan, apakah dapat THR?". Jawabannya adalah IYA. Berdasarkan regulasi, kriteria penerima THR adalah:

• Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

• Berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT), karyawan kontrak (PKWT), hingga pekerja harian lepas.

• ASN, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan.

Baca Juga: Iuran BPJS Mandiri Terasa Berat? Begini Cara Pindah ke PBI Agar Gratis Selamanya!

Cara Hitung THR 2026: Berapa yang Masuk Rekening?

Besaran THR ditentukan oleh masa kerja Anda. Berikut rumusnya:

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Anda berhak mendapatkan 1 bulan gaji penuh.

Rumus: 1×Gaji per Bulan

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proposional)
Jika Anda baru bekerja (minimal 1 bulan), perhitungannya dilakukan secara prorata.

Rumus: Masa Kerja (Bulan) ×1 Bulan Upah
                      12
Contoh: Budi baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 6.000.000. Maka THR Budi adalah:

12 ×6.000.000=3.000.000
6
Baca Juga: Cilegon Terendam! Tanggul Cibeber Jebol Jadi Biang Kerok, Ribuan Warga Terdampak

Aturan Tegas: THR Harus Full, Tidak Boleh Dicicil!

Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR 2026 harus dilakukan secara tunai dan penuh. Perusahaan dilarang keras mencicil pembayaran THR.

Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar, siap-siap menghadapi sanksi:

• Denda 5% dari total THR yang harus dibayar.

• Sanksi Administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Baca Juga: Benarkah Wisata Alam Berubah Jadi Wisata Malam? Danau Cigaru Cisoka Kini Diduga Jadi Sarang Karaoke

Tips Mengelola THR Agar Tidak "Numpang Lewat"

Jangan biarkan THR Anda habis dalam semalam. Pertimbangkan alokasi berikut:

• 50% Kebutuhan Hari Raya (Zakat, mudik, angpao).

• 20% Tabungan/Investasi.

• 20% Pelunasan hutang (jika ada).

• 10% Dana darurat.

Apakah Anda sudah menghitung berapa THR yang akan Anda terima tahun ini?

Jika ada kendala terkait pencairan, pastikan Anda melaporkannya ke Posko THR Kemnaker yang biasanya dibuka mulai H-14 Lebaran (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman