Banten

Pejabat Kominfo Usman Kansong hingga Sespri Johnny Plate Diperiksa Kejagung

Himayatul Azizah | 26 September 2023, 19:35 WIB
Pejabat Kominfo Usman Kansong hingga Sespri Johnny Plate Diperiksa Kejagung

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa enam pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Keenamnya diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, serta sangkaan TPPU.

Salah satu pejabat Kominfo yang diperiksa sebagai saksi, yakni Usman Kansong selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, dan sekretaris pribadi (sespri) mantan Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy, yang juga sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo.

Baca juga: Dipercaya Dapat Meningkatkan Stamina Pria, Ini Berbagai Manfaat Jahe Merah Serta Cara Mengolahnya

"Tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa sembilan orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, tim penyidik pidsus Kejagung telah memeriksa Sabirin Mochtar selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian Arifin Saleh Lubis selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Mira Tayyiba selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kemenkominfo.

Selanjutnya Niken Widiastuti selaku Staf Khusus Menteri Kominfo RI, dan Yunita selaku Staf TU Kemkominfo.

Sementara pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diperiksa, yakni Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan tersangka lainnya.

Baca juga: Klinik Kecantikan Milik Penyanyi Tompi di Pondok Aren Digeruduk Warga, Ini Sebabnya

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.

Diketahui, dalam kasus korupsi BTS 4G ini telah ada 12 orang tersangka. Ada 6 tersangka di antaranya telah disidangkan dan menjadi terdakwa dalam sidang perkara korupsi menara BTS 4G Kominfo.

Para terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

Kemudian Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate selaku Menkominfo. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.