KPK Cegah Bepergian ke Luar Negeri Terhadap Syahrul Yasin Limpo dan Para Pejabat Kementan

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ada 9 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan para pejabat di Kementan terkait kasus korupsi yang hingga kini belum secara detail kontruksi kasus rasuah tersebut.
"Saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/10).
Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Mentan SYL dan para pejabat Kementan lain untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Baca Juga: Aneh! Kapolri Mengaku Tidak Tahu Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap Syahrul Yasin Limpo
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut," ucapnya.
Ia mengatakan pihak yang dicegah merupakan tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," ucap Ali.
Kata Ali, pencegahan terhadap eks Mentan SYL dan delapan orang lainnya dilakukan selama enam bulan ke depan. Dan juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024. Dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," tuturnya.
Para pihak yang dicegah ke luar negeri, lanjut Ali, diminta untuk bersikap koperatif mengikuti proses hukum di KPK.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri. Sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," tegasnya.
Kesembilan orang yang dicegah ke luar negeri, yakni Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI), Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan RI, Muhammad Hatta yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (dokter), Indira Chunda Thita selaku anggota DPR RI, dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa). []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









