Usut Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Sebut Zulkifli Hasan Tidak Akan Diperiksa

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa tim penyidik pidsus tidak akan memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam menanggapi pertanyaan berbagai media tentang kemungkinan dipanggilnya Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023.
Kata Ketut, kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas).
"Perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip pada Minggu (8/10/2023).
Baca Juga: Penyidik Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Ia mengatakan penyidikan korupsi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memberikan kesempatan atas keterbukaan Mendag untuk mengusut kasus korupsi impor gula tersebut.
"Justru Menteri Perdagangan saat ini memberikan kesempatan untuk membuka kasus ini secara objektif dan transparan," tuturnya.
Menurut Ketut, Mendag Zulkifli memberikan akses kepada penyidik Jampidsus untuk melakukan penggeledahan di kantornya dan ruangan staf Tata Usaha (TU).
"Ia juga memberikan akses kepada Tim Penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mengumpulkan alat bukti pada Selasa 3 Oktober 2023," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ketut, tidak ada hubungan Mendag Zulkifli dengan penanganan perkara dugaan korupsi importasi gula.
"Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," tegasnya.
Baca Juga: Mendag RI Zulkifli Hasan Menghadiri Pertemuan Tingkat Menteri Perdagangan dan Investasi G20
Sebab, untuk diketahui, perkara dugaan korupsi impor gula adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2015, dan telah dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Kasus dugaan korupsi impor gula telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setelah melalui serangkaian pengkajian dan pendalaman serta memeriksa sejumlah saksi.
Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di gedung Kemendag dan perusahaan swasta untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi importasi gula.
"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag periode 2015 sampai 2023, antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor gula yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ucapnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









