Dua Pejabat Kemendag Diperiksa Penyidik Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Salah satu pejabat yang diperiksa, yakni Kepala Biro Hukum Kemendag, Sri Hariyati (SH) dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2023.
Selain SH, tim penyidik Jampidsus memeriksa NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Kemendag) RI.
Kedua pejabat Kemendag diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
"NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI. Dan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Sebut Zulkifli Hasan Tidak Akan Diperiksa
Ketut mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 2 saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai tahun 2023.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Kasus dugaan korupsi impor gula telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setelah melalui serangkaian pengkajian dan pendalaman serta memeriksa sejumlah saksi.
Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di gedung Kemendag dan perusahaan swasta untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi importasi gula.
"Terkait tindakan penyidikan, pada hari ini juga sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan di PT PPI," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Penyidik Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Ia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag periode 2015 sampai 2023, antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor gula yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan," ucapnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









