Data Dan Fakta Temuan Barang Bukti Usai Bentrok Ormas Kristen Vs Aksi Damai Palestina di Bitung Sulawesi Utara

AKURAT BANTEN - Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto dalam keterangannya menjanjikan proses hukum bagi para pelaku bentrokan di Kota Bitung, Saat ini telah menetapkan tujuh orang tersangka atas bentrokan dua kelompok di Kota Bitung.
Diketahui, Polda Sulawesi Utara menerjunkan 722 personel pasca adanya ketegangan yang terjadi Kota Bitung, yang terdiri dari BKO Polda, Brimob serta anggota Polres terdekat.Sabtu (25/11/2023)
"Masih ditempatkan di sana, Mari kita jaga persatuan agar NKRI selalu damai, dan jangan mudah percaya komentar atau postingan yang belum jelas sumbernya," jelasnyaujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Minggu (26/11/2023)
Dia pun menyebut jika kondisi di Kota Bitung kini sudah kondusif dan aman terkendali, Dia pun mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah bersama-sama dengan aparat keamanan TNI/Polri dan Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif.
"Untuk itu marilah kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah di Lapangan dengan tidak menyebarkan Berita, foto dan Vidio yang dapat memprovokasi berbagai pihak yang menginginkan perpecahan di Kota Bitung," jelasnya.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjanjikan proses hukum bagi para pelaku bentrokan di Kota Bitung pada Sabtu (25/11/2023).
- Baca Juga: Dampak Pembangunan Bendungan Karian, Kampung Sinday Lebak Ditenggelamkan dan Kini Jadi Obyek Wisata Dadakan
- Baca Juga: Surat Pernyataan Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam, Respon Atas Kerusuhan di kota Bitung Sulut
- Baca Juga: RUSUH Antara Pro Israel Vs Pro Aksi Damai Palestina di Bitung Sulawesi Utara, Wasekjen Partai Demokrat Merespons Kericuhan
"Doakan saja, kami minta dukungan masyarakat agar bisa secepatnya ada proses hukum," kata dia ketika ditemui di GEM Cafe Bitung, Minggu (26/11/2023).
Menurut dia, kunjungan ke Bitung adalah untuk melihat situasi kota itu lebih dekat, Juga untuk melihat pengamanan personilnya, Ia meminta warga Bitung untuk tidak mudah terprovokasi.
Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dari kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, tujuh tersangka tersebut semuanya adalah warga Kota Bitung.
"Yah, mereka semua warga Kota Bitung," kata dia.
Ia menuturkan saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan, Namun, dari tujuh tersangka tersebut ditetapkan pasal berbeda.
"Ada yang kita tetapkan pasal penganiayaan dan ada yang pembunuhan," ujarnya.
7 Pelaku dikenakan pasal Pembunuhan
Lima dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, ditetapkan pasal pembunuhan, lima pelaku tersebut dengan TKP jalan Sudirman ditetapkan pasal 338. Kelima tersangka diduga kuat melakukan tindakan pidana yang menghilangkan nyawa seseorang.
"Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara, Iya itu pasal pembunuhan, Kita masih akan terus melakukan pengembangan," tegasnya
Daftar Barang Bukti
Sekitar 35 barang bukti yang diamankan Polisi, pada peristiwa ketegangan dua kelompok di Bitung Sulawesi Utara, Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Barang itu ada yang diletakkan di atas meja dan lantai, bertuliskan nama barang dan logo hasil indentifikasi, Seperti bambu yang bagian atasnya ada bendera kelompok tertentu, kayu pohon, balok kayu, patahan kursi plastik warna merah, perangkat elektronik, kaca spion mobil, pakaian, dan tiga senjata taham (sajam) jenis panah wayer berikut satu pelontarnya, sajam jenis pisau sangkur dan pisau lainnya, parang dan lainnya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), di beberapa titik yang ada di Bitung pasca ketegangan dua kelompok di Bitung.
"Barang bukti itu akan di sampaikan pak Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, malam ini di Mapolres Bitung," tutur Ipda Iwan Setyabudi Kasi Humas Polres Bitung, Minggu malam ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










