Banten

Sejumlah Petinggi Perusahaan Keluarga Jusuf Kalla PT Bukaka Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek II

Himayatul Azizah | 5 Desember 2023, 18:48 WIB
Sejumlah Petinggi Perusahaan Keluarga Jusuf Kalla PT Bukaka Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Tol Japek II

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa petinggi PT Bukaka Teknik Utama (BUKK) yang merupakan perusahaan konstruksi milik keluarga dari mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Sejumlah pejabat PT Bukaka yang diperiksa, yakni, Staf Keuangan, Invoice dan Penagihan PT Bukaka, berinisial AMS, dan BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 s/d sekarang atau Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018-2020.

Kedua petinggi PT Bukaka diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Adapun saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II yang menjerat tersangka DD, YM, TBS dan SB," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/12).

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan beberapa pegawai perusahaan milik keluarga Jusuf Kalla (JK) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.

Selain itu, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung telah memeriksa WH selaku Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur, serta W selaku Manager Anggaran Divisi II PT Waskita Karya periode 2017.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik pidsus Kejagung belum bisa mengungkapkan siapa pihak yang menyuruh tersangka eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) untuk merubah spesfikasi material dari rangka beton menjadi rangka baja.

Diketahui, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Sekedar informasi, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

 Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap peran dari tersangka Sofiah Balfas dalam kasus korupsi pembangunan tol layang Japek II.

“Selaku Direktur Operasional, SB diduga turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan,” kata Kuntadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/9).

Selain tersangka Sofiah Balfas, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Japek II.

Tiga tersangka, yakni DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. [] 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.