Banten

Sri Mulyani: Tunjangan Uang Makan PNS Hanya di Berikan kepada 3 kategori Saja!

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 18 Januari 2024, 14:38 WIB
Sri Mulyani: Tunjangan Uang Makan PNS Hanya di Berikan kepada 3 kategori Saja!

AKURAT BANTEN - Aturan yang mengikat tunjangan uang makan PNS tahun 2024 menurut Sri Mulyani adalah berdasarkan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Menurut Sri Mulyani "Bahwa tunjangan uang makan PNS tahun 2024 ini hanya dibagikan kedalam 3 kategori saja dan akan dibayarkan diluar kenaikan gaji 8 persen ya."

"Jadi untuk semua ASN berbahagia dan bersyukurlah karena kalian sangat diperhatikan oleh pemerintah tak hanya soal gaji pokok saja." lanjutnya

Besaran dari tunjangan satu ini jika dikalikan selama satu bulan yakni 22 hari kerja, maka bisa tembus Rp902 ribu. demikian dikatakannya diteruskan Akurat Banten.

Adapun rincian nominal uang makan PNS tahun 2024 seperti di bawah ini:

1. Kategori Pertama, uang makan PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
2. Kategori kedua, uang makan PNS golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
3. Kategori ketiga, uang makan PNS golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari

Sementara golongan yang tak akan diberi tunjangan uang makan PNS tahun 2024 yakni mereka yang bolos kerja, tidak melaksanakan lembur, dan melanggar disiplin kerja bisa jadi tidak akan mendapatkan jatah uang makan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.