Sri Mulyani: Tunjangan Uang Makan PNS Hanya di Berikan kepada 3 kategori Saja!

AKURAT BANTEN - Aturan yang mengikat tunjangan uang makan PNS tahun 2024 menurut Sri Mulyani adalah berdasarkan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Menurut Sri Mulyani "Bahwa tunjangan uang makan PNS tahun 2024 ini hanya dibagikan kedalam 3 kategori saja dan akan dibayarkan diluar kenaikan gaji 8 persen ya."
"Jadi untuk semua ASN berbahagia dan bersyukurlah karena kalian sangat diperhatikan oleh pemerintah tak hanya soal gaji pokok saja." lanjutnya
Besaran dari tunjangan satu ini jika dikalikan selama satu bulan yakni 22 hari kerja, maka bisa tembus Rp902 ribu. demikian dikatakannya diteruskan Akurat Banten.
- Baca Juga: Presiden Jokowi: PNS Tidak Berikan THR dan Gaji 13 Tahun 2024, Begini Alasannya!
- Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Diperkirakan Akan Terlambat Karena Desas-Desus Mundurnya Menkeu Sri Mulyani
- Baca Juga: Bandingkan Gaji Pratama Arhan Vs Megawati di Liga Korea, Siapa Lebih Tinggi?
Adapun rincian nominal uang makan PNS tahun 2024 seperti di bawah ini:
1. Kategori Pertama, uang makan PNS golongan I dan II sebesar Rp35.000 per hari
2. Kategori kedua, uang makan PNS golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
3. Kategori ketiga, uang makan PNS golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari
Sementara golongan yang tak akan diberi tunjangan uang makan PNS tahun 2024 yakni mereka yang bolos kerja, tidak melaksanakan lembur, dan melanggar disiplin kerja bisa jadi tidak akan mendapatkan jatah uang makan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









