Kejagung Rampas Aset Rumah Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Senilai Rp 32,8 Miliar di New Zealand

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembalimelakukan perampasan aset sebuah rumah atau villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand milik terpidana Benny Tjokrosaputro.
Rumah mewah tersebut senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp 32,8 miliar. Perampasan aset tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
"Adapun aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (29/1/2024).
Ia mengatakan aset rumah yang dikuasai Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok oleh terpidana Benny Tjokro untuk menyembunyikan aktivitas tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dengan melakukan pembelian properti dan mata uang asing.
Dalam rangka Asset Recovery atau upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana, Kejagung menindaklanjuti hasil penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.
"Dan menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya di New Zealand," ucapnya.
Ketut mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi New Zealand telah mengeluarkan perintah perampasan aset milik terpidana Benny atas permintaan dari dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung.
Perampasan aset juga disebut hasil kerja sama informal jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik.
"Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan atau mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," paparnya.
- Baca Juga: Hari Arak Bali, Sejarah dan Masa Depannya
- Baca Juga: 14 Antigen Vaksin Gratis! Lengkapi Vaksin Anak-anak Anda Sekarang
- Baca Juga: Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah
"Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara, termasuk Indonesia dan New Zealand," sambungnya
Oleh karenanya, kata Ketut, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro direspon dan ditindaklanjuti oleh Otoritas New Zealand.
Selain itu, lanjut dia, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Terpidana Benny Tjokro.
Untuk diketahui, properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta merupakan harga saat pembelian pada 2017 yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan.
"Saat ini, polemik properti rumah mewah tersebut telah menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand https://www.stuff.co.nz/national/crime/133033567/the-multimilliondollar-queenstown-home-linked-to-an-international-corruption-scandal," tegasnya.
Aset rumah tersebut juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand.
Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama dan support dari Pemerintah New Zealand.
Berkat dukungan tersebut, aset milik terpidana Benny Tjokro dapat dirampas secara hukum yang berlaku di negara New Zealand.
Pelaksana kegiatan tersebut yakni Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso, Kepala Pusat Pemulihan Aset
Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional, Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri serta Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
- Baca Juga: Situ Ranca Gede Dibangun Pabrik, Satu Pegawai PUPR Diperiksa Kejati
- Baca Juga: Gudang Logistik KPU Lebak Kebanjiran, Puluhan Surat Suara DPR RI Basah
- Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Pemerintah Salurkan BLT hingga Rp11,25 Triliun untuk 18,8 Juta Warga Miskin
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi dana asuransi Jiwasraya.
Benny Tjokro bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya.
MA juga membenarkan soal perampasan aset milik Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Benny juga diproses hukum dan diadili dalam perkara dugaan korupsi di PT ASABRI, namun divonis nihil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










