Konser Ahmad Dhani, Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Hentikan Bawaslu Surabaya

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menghentikan acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar Musikus Ahmad Dhani di Jatim Expo Sabtu (3/2) malam.
Muhammad Agil Akbar, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, mengatakan acara kampanye rapat umum dan konser tersebut digelar di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui Ahmad Dhani merupakan pentolan Band Dewa 19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra.
"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 2 tetapi paslon 01 di Kota Surabaya," ujar Agil saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1).
- Baca Juga: Mundurnya Ahok, Berujung Beda Pernyataan Puan Maharani Dan Erick Thohir
- Baca Juga: Megawati Soekarno: Tidak Perlu Takut, Karena Dirinya Pernah 3 Kali di Bawa Pihak Kepolisian Zaman Soeharto
- Baca Juga: Isran Noor: Jika Ada Yang Tdak Setuju IKN, Maka Saya Ada di Barisan Depan Untuk Membela
Agil mengatakan, jika terpaksa mengadakan kegiatan tersebut, maka penyelenggara harus melepas atribut, bahan atau alat peraga kampanye (APK).
"Iya otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau pun dipaksakan mengadakan kegiatan ya harus tanpa atribut kampanye, atau bahan kampanye, atau alat peraga kampanye," tambahnya.
Menurut Bawaslu, karena gelaran dilaksanakan di luar jadwal, maka memiliki potensi pelanggaran pidana pemilu.
"Jika itu dilanggar ada potensi-potensi pelanggaran pidana yaitu kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU," ujar dia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









