Konser Ahmad Dhani, Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Hentikan Bawaslu Surabaya

AKURAT BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menghentikan acara Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang digelar Musikus Ahmad Dhani di Jatim Expo Sabtu (3/2) malam.
Muhammad Agil Akbar, selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, mengatakan acara kampanye rapat umum dan konser tersebut digelar di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui Ahmad Dhani merupakan pentolan Band Dewa 19 sekaligus Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra.
"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, untuk kampanye rapat umum pada tanggal 3 itu bukan waktunya paslon nomor 2 tetapi paslon 01 di Kota Surabaya," ujar Agil saat dikonfirmasi, Sabtu (3/1).
- Baca Juga: Mundurnya Ahok, Berujung Beda Pernyataan Puan Maharani Dan Erick Thohir
- Baca Juga: Megawati Soekarno: Tidak Perlu Takut, Karena Dirinya Pernah 3 Kali di Bawa Pihak Kepolisian Zaman Soeharto
- Baca Juga: Isran Noor: Jika Ada Yang Tdak Setuju IKN, Maka Saya Ada di Barisan Depan Untuk Membela
Agil mengatakan, jika terpaksa mengadakan kegiatan tersebut, maka penyelenggara harus melepas atribut, bahan atau alat peraga kampanye (APK).
"Iya otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau pun dipaksakan mengadakan kegiatan ya harus tanpa atribut kampanye, atau bahan kampanye, atau alat peraga kampanye," tambahnya.
Menurut Bawaslu, karena gelaran dilaksanakan di luar jadwal, maka memiliki potensi pelanggaran pidana pemilu.
"Jika itu dilanggar ada potensi-potensi pelanggaran pidana yaitu kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU," ujar dia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










