Banten

Kejagung Pindahkan ke Jakarta, 3 Hakim PN Surabaya, Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 5 November 2024, 14:29 WIB
Kejagung Pindahkan ke Jakarta, 3 Hakim PN Surabaya, Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT BANTEN - Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketahui terlibat kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta.

Adapun ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, saat ini, masih ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan "Ketiga hakim itu rencana dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta," tuturnya pada, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Dipecat Gegara Langgar Etik, Prabowo Gantikan Hasyim Asy'ari Melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU

Hingga saat ini, hasil pantauan Akurat Banten, ketiga hakim tersebut sudah berada di Kejagung, mereka tiba secara berturut-turut dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Terkait pemeriksaan tiga hakim tersebut, Harli mengatakan akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"(Pemeriksaan) dilakukan oleh penyidik di Kejagung," ungkapnya.

Baca Juga: Usai Pertemuan di Kediaman Jokowi, Prabowo Lantik Orang Dekat Luhut Jadi Wakil dan Anggota DEN

Sebagai informasi, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dalam kasus tersebut.

Keempatnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.

Sementara kabar terbaru, Kejagung juga menetapkan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka.

Baca Juga: Setelah 7 hari Tom Lembong Mendekam di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Kliennya Belum Paham Kenapa jadi Tersangka dan Minta Konsultasi dengan Dokter

Adapun dasar hukum penetapan Meirizka sebagai tersangka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa pada, Senin (4/11/2024), dimana penyidik telah menemukan bukti yang cukup yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.