Kejagung Pindahkan ke Jakarta, 3 Hakim PN Surabaya, Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT BANTEN - Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketahui terlibat kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta.
Adapun ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, saat ini, masih ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan "Ketiga hakim itu rencana dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung Jakarta," tuturnya pada, Selasa (5/11/2024).
Hingga saat ini, hasil pantauan Akurat Banten, ketiga hakim tersebut sudah berada di Kejagung, mereka tiba secara berturut-turut dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Terkait pemeriksaan tiga hakim tersebut, Harli mengatakan akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"(Pemeriksaan) dilakukan oleh penyidik di Kejagung," ungkapnya.
Baca Juga: Usai Pertemuan di Kediaman Jokowi, Prabowo Lantik Orang Dekat Luhut Jadi Wakil dan Anggota DEN
Sebagai informasi, Kejagung juga menangkap pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dalam kasus tersebut.
Keempatnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.
Sementara kabar terbaru, Kejagung juga menetapkan ibunda Ronald, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka.
Adapun dasar hukum penetapan Meirizka sebagai tersangka dilakukan usai yang bersangkutan diperiksa pada, Senin (4/11/2024), dimana penyidik telah menemukan bukti yang cukup yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










