Resmi KPU tetapkan Denah Untuk Lokasi Pencoblosan dan Penghitungan Suara

AKURAT BANTEN - Berdasarkan informasi resmi yang telah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang denah TPS Pemilu 2024, tentang tata letak atau denah TPS dalam negeri dan TPS luar negeri.
- Baca Juga: Breaking News! Warga Papua Boikot Logistik Pemilu 2024
- Baca Juga: Insiden Pemukulan Pendukung Paslon 01 di JIS Mengaku Disuruh Dan Dibayar Pak Wiranto
- Baca Juga: Minggu Tenang Pemilu, Harga Beras di Kota Tangerang Naik Rp14 Ribu Perliter
Ketentuan dan Tata Letak TPS Pemilu 2024, terkait tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 7 PKPU No 25 Tahun 2023 yaitu:
- Dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup
- Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah
Ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat dan harus selesai paling lambat 1 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Tata letak TPS Pemilu 2024 terdiri dari:
- Bilik suara (tempat pencoblosan)
- Meja pencatat kehadiran Pemilih (dijaga petugas KPPS 4 dan 5)
- Meja tempat tinta (dijaga petugas KPPS 7)
- Meja petugas KPPS (ditempati ketua KPPS bersama petugas KPPS 2 dan 3)
- Tempat kotak suara (dijaga petugas KPPS 6)
- Tempat duduk Pemilih
- Tempat pengawas, saksi, dan pemantau di TPS.
Daftar Perlengkapan di TPS
Informasi perlengkapan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Berikut rinciannya.
Perlengkapan pemungutan suara
1. Kotak Suara
Kotak suara digunakan untuk menyimpan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Kotak suara pada TPS disediakan 5 kotak suara yang digunakan untuk Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden
- anggota DPR
- anggota DPD
- anggota DPRD provinsi
- anggota DPRD kabupaten/kota.
2. Surat Suara
Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu. Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilu:
- Presiden dan Wakil Presiden
- anggota DPR
- anggota DPD
- anggota DPRD provinsi
- anggota DPRD kabupaten/kota.
3. Tinta
Tinta digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)/KPPSLN untuk memberi tanda khusus bagi pemilih yang telah memberikan suara di TPS/TPSLN. Jumlah tinta yang disediakan pada setiap TPS/TPSLN sebanyak 2 botol.
4. Bilik Pemungutan Suara
Bilik pemungutan suara digunakan untuk menjamin kerahasiaan Pemilih dalam melakukan pemungutan suara. Jumlah bilik pemungutan suara yang disediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS/TPSLN.
5. Segel
Segel dalam pemungutan suara digunakan untuk menyegel:
- sampul kertas berisi surat suara;
- sampul kertas berisi formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat;
- sampul kertas berisi salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap);
- lubang kotak suara; dan
- lubang kunci gembok atau alat pengaman lainnya.
6. Alat untuk Mencoblos Pilihan
Alat untuk mencoblos pilihan terdiri atas 1 set berupa:
- paku untuk mencoblos
- bantalan atau alas coblos
- meja.
7. TPS/TPSLN
TPS/TPSLN digunakan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara. TPS/TPSLN juga harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Pembangunan TPS/TPSLN dilaksanakan oleh KPPS/KPPSLN bekerja sama dengan masyarakat.
Perlengkapan lain pemungutan suara berdasarkan Pasal 14 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, Seperti:
- Sampul kertas
- Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban TPS, dan saksi
- Tanda pengenal KPPSLN, petugas ketertiban TPSLN, dan saksi
- Karet pengikat surat suara
- Lem/perekat
- Kantong plastik
- Bolpoin
- Gembok
- Spidol
- Formulir untuk berita acara dan/atau sertifikat
- Stiker nomor kotak suara
- Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
- Alat bantu tunanetra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










