Ngamuk! Warga Kampung Bayam Laporkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Ombudsman

AKURAT BANTEN - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman lantaran ajakan dialog polemik Kampung Bayam tak kunjung dipenuhi.
Warga Kampung Bayam, Furqon mengatakan laporan yang dibuat adalah untuk memperjuangkan hak warga atas hunian Kampung Susun Bayam (KSB).
“Alhamdulillah, hari ini kami sudah melaporkan terkait polemik Kampung Bayam. Data sudah cukup lengkap tapi ada yang kurang, yaitu surat kuasa dari perwakilan warga KSB yang melaporkan, surat secara tertulis yang pernah kami kirimkan kepada PJ Gubernus yang tidak pernah direspon itu,” ujar Furqon kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Terkait TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Hak Angket Dan Interpelasi di DPR
Furqon menambahkan bahwa warga Kampung Bayam akan kembali ke Ombudsman untuk menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi.
Menurutnya, warga Kampung Bayam hanya ingin berdiskusi dengan melakukan dialog terbuka dengan Heru Budi dan Jakpro selaku pengelola KSB.
Namun, upaya tersebut sudah pernah dilakukan untuk berdialog dengan Pj Gubernur Jakarta tersebut pada awal Februari 2024, hasilnya tetap nihil.
Baca Juga: Korupsi Proyek Kereta Api, Kejagung Periksa Pejabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini warga KSB menggunakan fasilitas negara yaitu OMBUDSMAN sebagai pengawas pelayanan publik.
Menurut Furqon negara memiliki tugas dalam pemenuhan kebutuhan rakyat yang diwujudkan melalui pelayanan publik.
Ia berharap, setelah adanya laporan dari warga, Ombudsman dapat mengambil sikap tegas dalam menjadi penengah antara masyarakat dan pemerintah untuk menangani masalah hunian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 6UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 7Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 8Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








