Gandung Pardiman: Siap Hadang Hak Angket di DPR Bersama Koalisi

AKURAT BANTEN - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Gandung Pardiman menyatakan, dalam Undang-Undang Negera Republik Indonesia, telah mengatur tentang perselisihan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan hak angket.
Mengenai pengajuan hak angket yang diusulkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Gandung menyatakan akan menghadangnya melalui fraksi dan koalisi pendukung capres Prabowo Subianto.
"Hak angket hanyalah lelucon politik, sebab hasil pemilu presiden diutik - utik karena mereka kalah tapi hasil pemilu legislatif tidak diusik karena mereka unggul, ini seperti dagelan," kata Gandung, Ahad, 25 Februari 2024.
Menurut Gandung, bahwa pasal 24C UUD 1945 mengatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
- Baca Juga: Gara-gara Anak Ketua KPPS Ikut Nyoblos, TPS 07 Kemanisan Kota Serang Gelar PSU
- Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Hak Angket Tidak Bisa Menggugurkan Hasil Pemilu 2024
- Baca Juga: Insiden Penolakan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sedang di Selidiki Pihak Kepolisian
"UUD 1945 jelas telah memuat bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi," kata Gandung.
"Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut." ungkapnya.
Penggunaan hak angket, kata dia, berpotensi membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir, dan tidak menghasilkan kepastian hukum yang pasti dan mengikat.
Sementara penggunaan hak angket DPR akan berujung terancamnya keselamatan bangsa dan negara jika hak angket ini sasarnnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
"Terutama jika hak angket ini sasarnnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi," kata dia.
Lebih lanjut, Gandung mengatakan jika sengketa Pemilu dibawa ke MK, maka akan didapatkan kepastian hukum dalam waktu cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









