Gandung Pardiman: Siap Hadang Hak Angket di DPR Bersama Koalisi

AKURAT BANTEN - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Gandung Pardiman menyatakan, dalam Undang-Undang Negera Republik Indonesia, telah mengatur tentang perselisihan hasil Pemilu melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan dengan hak angket.
Mengenai pengajuan hak angket yang diusulkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, Gandung menyatakan akan menghadangnya melalui fraksi dan koalisi pendukung capres Prabowo Subianto.
"Hak angket hanyalah lelucon politik, sebab hasil pemilu presiden diutik - utik karena mereka kalah tapi hasil pemilu legislatif tidak diusik karena mereka unggul, ini seperti dagelan," kata Gandung, Ahad, 25 Februari 2024.
Menurut Gandung, bahwa pasal 24C UUD 1945 mengatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
- Baca Juga: Gara-gara Anak Ketua KPPS Ikut Nyoblos, TPS 07 Kemanisan Kota Serang Gelar PSU
- Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Sebut Hak Angket Tidak Bisa Menggugurkan Hasil Pemilu 2024
- Baca Juga: Insiden Penolakan Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah Sedang di Selidiki Pihak Kepolisian
"UUD 1945 jelas telah memuat bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi," kata Gandung.
"Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut." ungkapnya.
Penggunaan hak angket, kata dia, berpotensi membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir, dan tidak menghasilkan kepastian hukum yang pasti dan mengikat.
Sementara penggunaan hak angket DPR akan berujung terancamnya keselamatan bangsa dan negara jika hak angket ini sasarnnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi.
"Terutama jika hak angket ini sasarnnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi," kata dia.
Lebih lanjut, Gandung mengatakan jika sengketa Pemilu dibawa ke MK, maka akan didapatkan kepastian hukum dalam waktu cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan








