Gaji ASN di IKN Capai Rp98 Juta Sementara Kelas 14 Senilai Rp62,7 Juta, Belum Termasuk Fasilitas Lainnya
AKURAT BANTEN - Pembangunan sarana dan prasarana di IKN tidak hanya untuk sumber daya manusia (SDM) seperti hunian ASN dan tunjangan kesejahteraannya, namun fasilitas pendukung lainnya sedang di kebut saat ini.
Khusus untuk ASN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan gaji pokok serta tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS yang nantinya ditempatkan di Otorita IKN
Khusus untuk sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 44 tahun 2023.
Dalam Pepres tersebut mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
- Baca Juga: Insentif ASN Dan 47 Tower Hunian di IKN Rampung Akhir November 2024
- Baca Juga: IKN Siapkan 200 Kamar Hotel Pada Perayaan HUT RI ke-79, Begini Rinciannya!
- Baca Juga: Isran Noor: Jika Ada Yang Tdak Setuju IKN, Maka Saya Ada di Barisan Depan Untuk Membela
Nantinya mereka berhak mendapat gaji pokok serta tunjangan melekat yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Seperti:
- Jabatan kelas 17 atau sekretaris sebesar Rp98.152.220
- Jabatan kelas 16 atau deputi sebesar Rp82.814.888.
- Jabatan kelas 15 atau kepala unit kerja hukum dan kepatuhan Rp67.480.566
- Jabatan kelas 14 atau direktur/kepala biro otorita IKN mendapat Rp62.672.646.
Selain itu pada aturan tersebut juga mengatur tentang fasilitas yang akan diperoleh seperti:
- Fasilitas biaya perjalanan dinas
- Fasilitas jaminan sosial
- Fasilitas perumahan
- Fasilitas transportasi
- Fasilitas lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









