Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah LPEI ke Kejagung, Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun

AKURAT BANTEN - Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa ada empat perusahaan debitur terindikasi fraud hingga Rp 2,5 triliun.
“Hari ini khusus kami menyampaikan empat debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” kata Sri Mulyani di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
Sri Mulyani menuturkan kepada seluruh direksi dan manajemen LPEI untuk terus meningkatkan peranan dan tanggungjawab, serta membangun tata kelola yang baik didalam lembaganya.
“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum, korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU nomor 2 tahun 2009,” ucap Menkeu Sri Mulyani
“Kami juga mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi dan bersama-sama dengan tim terpadu yaitu BPKP, Jamdatun, dan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan neraca LPEI,” tambah Sri Mulyani.
- Baca Juga: Tega! Seorang Ibu di Lubuk Linggau Buang Bayi ke Sumur Tua
- Baca Juga: Berikut Layanan Informasi dan Pengaduan Terkait Perizinan Di Kota Tangerang
- Baca Juga: Pegawai Honorer Di Pemprov Banten Akan Ikut Seleksi PPPK
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan, ini merupakan laporan tahap pertama dan akan terus berlanjut.
Adapun empat perusahaan yang diduga melakukan kecurangan alias fraud adalah PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR sekitar Rp 216 miliar, PT SRI sekitar Rp 144 miliar, dan PT PRS sekitar Rp 305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505119 triliun. Teman- teman itu yang tahap pertama, nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin di tempat yang sama.
Burhanuddin mengingatkan kepada debitur yang saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP untuk segera menindaklanjuti. Jangan sampai nantinya ditindaklanjuti secara pidana.
“Sampai saat ini masih pemeriksaan. Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan, tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP, kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” tandas Burhanuddin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Viral! Pemilik Toko di NTT Gratiskan Susu Dan Popok Bayi untuk Korban Gempa: 'Kami Tidak Cari Untung'
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










