Banten

Penampakan Rumah Mewah di Summarecon Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah Yang di Sita Kejagung

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 17 Mei 2024, 07:11 WIB
Penampakan Rumah Mewah di Summarecon Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah Yang di Sita Kejagung

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah yang didugaan dibeli dari hasil tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak tahun 2015 s/d 2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik TN alias AN pada Selasa (14/5/2024) pukul 18.00 WIB. Rumah itu terletak di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten.

Baca Juga: Indeks Kebahagiaan Provinsi Banten Terendah se-Indonesia, Arief: Itu Realistis!

"Diketahui properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus," ujar Ketut dalam siaran pers, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Apartemen di Tangsel Dijadikan Laboratorium Produksi Ganja Sintetis Sejak 2023

Sementara semua barang bukti tersebut menjadi referensi bagi tim penyidik untuk terus menggali agar membuat terang benderangnya suatu tindak pidana yang sedang dilakukan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.