Ternyata Hoaks! Gaji ke-13 PNS dihentikan, Ini Penjelasannya!

AKURAT BANTEN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi PNS golongan tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Bahwa:
1. PNS atau ASN yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk kategori penerima bonus ini.
2. PNS atau yang diberikan tugas baik di dalam negeri atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Selanjutnya, Bagi mereka yang diluar aturan pada dua kategori diatas masih tetap menerima haknya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur tentang kapan pencairan atau gaji tersebut diterima oleh PNS.
Baca Juga: Tahun 2050 Ada 2000 Pulau Tenggelam, Indonesia Masuk Dalam Wilayah Kuning
Adapun waktu yang ditentukan juga mengatur terkait pencairan seperti:
1. THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya
2. Gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









