Libur 13 Hari Nonstop! Simak Jadwal Lengkap Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

AKURAT BANTEN - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Penetapan ini mencakup hari libur nasional, cuti bersama, serta akhir pekan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB tersebut, libur Nataru diawali dengan cuti bersama menjelang Natal pada Senin, 22 Desember 2025.
Hari Raya Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional, disusul cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025.
Libur berlanjut dengan akhir pekan pada 27–28 Desember 2025, kemudian cuti bersama Tahun Baru pada Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025.
Pemerintah juga menetapkan Rabu, 31 Desember 2025 sebagai cuti bersama, sementara Hari Raya Tahun Baru 2026 pada Kamis, 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai libur nasional.
Untuk lebih jelasnya berikut jadwal libur panjang tahun baru 2025/2026:
- Senin, 22 Desember 2025 – Cuti bersama (menjelang Natal)
- Kamis, 25 Desember 2025 – Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama Natal
- Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025 – Akhir pekan
- Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025 – Cuti bersama Tahun Baru
- Rabu, 31 Desember 2025 – Cuti bersama
- Kamis, 1 Januari 2026 – Libur nasional Tahun Baru
- Jumat, 2 Januari 2026 – Cuti bersama
- Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026 – Akhir pekan
Baca Juga: Dicegat Massa di Nias Selatan, Wapres Gibran Beri Jawaban Tak Terduga Soal PT Gruti!
Cuti bersama kembali diberikan pada Jumat, 2 Januari 2026, dan ditutup dengan akhir pekan pada 3–4 Januari 2026.
Jika digabungkan dengan akhir pekan, total libur Nataru mencapai 13 hari berturut-turut.
Libur panjang ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berlibur, mudik, maupun beristirahat bersama keluarga.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa kebijakan libur dapat berbeda di setiap instansi atau perusahaan swasta, menyesuaikan dengan aturan internal masing-masing.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mempersiapkan perjalanan dengan baik selama periode libur panjang akhir tahun.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 5Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 6Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









