Libur 13 Hari Nonstop! Simak Jadwal Lengkap Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026

AKURAT BANTEN - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Penetapan ini mencakup hari libur nasional, cuti bersama, serta akhir pekan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB tersebut, libur Nataru diawali dengan cuti bersama menjelang Natal pada Senin, 22 Desember 2025.
Hari Raya Natal jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 dan ditetapkan sebagai hari libur nasional, disusul cuti bersama Natal pada Jumat, 26 Desember 2025.
Libur berlanjut dengan akhir pekan pada 27–28 Desember 2025, kemudian cuti bersama Tahun Baru pada Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025.
Pemerintah juga menetapkan Rabu, 31 Desember 2025 sebagai cuti bersama, sementara Hari Raya Tahun Baru 2026 pada Kamis, 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai libur nasional.
Untuk lebih jelasnya berikut jadwal libur panjang tahun baru 2025/2026:
- Senin, 22 Desember 2025 – Cuti bersama (menjelang Natal)
- Kamis, 25 Desember 2025 – Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti bersama Natal
- Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025 – Akhir pekan
- Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025 – Cuti bersama Tahun Baru
- Rabu, 31 Desember 2025 – Cuti bersama
- Kamis, 1 Januari 2026 – Libur nasional Tahun Baru
- Jumat, 2 Januari 2026 – Cuti bersama
- Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026 – Akhir pekan
Baca Juga: Dicegat Massa di Nias Selatan, Wapres Gibran Beri Jawaban Tak Terduga Soal PT Gruti!
Cuti bersama kembali diberikan pada Jumat, 2 Januari 2026, dan ditutup dengan akhir pekan pada 3–4 Januari 2026.
Jika digabungkan dengan akhir pekan, total libur Nataru mencapai 13 hari berturut-turut.
Libur panjang ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berlibur, mudik, maupun beristirahat bersama keluarga.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa kebijakan libur dapat berbeda di setiap instansi atau perusahaan swasta, menyesuaikan dengan aturan internal masing-masing.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan dan mempersiapkan perjalanan dengan baik selama periode libur panjang akhir tahun.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







