Sah! 32 Ribu Pegawai BGN Resmi Jadi PPPK per 1 Februari 2026: Yang Tak Masuk Kriteria Siap-Siap Gigit Jari?

AKURAT BANTEN– Kabar kepastian yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Status baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026.
Namun, di balik kabar gembira ini, terselip peringatan keras: Tidak semua tenaga di lingkungan BGN bisa menikmati status ASN.
Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat, dan bagi mereka yang berada di luar koridor tersebut, tampaknya harus bersiap menerima kenyataan pahit atau menunggu keajaiban di gelombang berikutnya.
Hanya 3 Posisi "Kasta Utama" yang Diangkat
Berdasarkan aturan terbaru yang merujuk pada Perpres No. 115 Tahun 2025, pemerintah hanya memprioritaskan jabatan yang dianggap sebagai tulang punggung operasional gizi nasional.
Jika Anda bukan berada di posisi ini, peluang pengangkatan di tahap ini dipastikan tertutup.
Berikut adalah kriteria posisi yang resmi diangkat per 1 Februari:
- Kepala SPPG: Diisi oleh mereka yang memiliki kualifikasi manajerial dari program Sarjana Penggerak.
- Tenaga Ahli Gizi: Garda terdepan yang menentukan standar nutrisi dan menu sehat.
- Tenaga Akuntan: Pemegang kunci transparansi anggaran negara untuk program Makan Bergizi Gratis.
Lantas, bagaimana dengan tenaga pendukung atau relawan lainnya?
Hingga saat ini, BGN menegaskan bahwa posisi di luar tiga kategori tersebut tetap berstatus partisipatif atau tenaga non-ASN, sebuah fakta yang bisa membuat banyak pihak "gigit jari".
Baca Juga: Siapa Vie Shantie? Sosok Cantik yang Dikabarkan Menjadi Istri Baru Mualem, Gubernur Aceh Terpilih
Intip Besaran Gaji: Seberapa Sejahtera Jadi PPPK BGN?
Menjadi PPPK bukan hanya soal status, tapi juga peningkatan kesejahteraan.
Pegawai yang lolos kriteria akan masuk ke dalam skema penggajian Golongan III.
Berikut adalah estimasi pendapatan yang akan diterima mulai bulan depan:
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp2,2 juta (Gaji Pokok).
- Masa Kerja 10-20 Tahun: Rp2,4 juta – Rp2,8 juta (Gaji Pokok).
- Tunjangan Tambahan: Belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja (Tukin) yang disesuaikan dengan kemampuan APBN.
Baca Juga: Predator di Balik Seragam: Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli 13 Murid Laki-laki, Wali Kelas Sendiri!
Langkah Krusial Sebelum 1 Februari
Bagi 32 ribu orang yang beruntung, waktu tinggal sedikit.
Proses administratif sedang berjalan cepat untuk mengejar target TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Februari 2026.
Validasi NIP: Proses pengusulan Nomor Induk PPPK sedang difinalisasi oleh BKN.
Pengisian DRH: Peserta diwajibkan memastikan seluruh data di portal SSCASN sudah valid 100%.
Baca Juga: Polemik Akademi Crypto: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda, Hotman Paris Pasang Badan?
Peluang Terakhir: Seleksi Tahap 3 dan 4
Bagi Anda yang belum masuk kriteria atau belum lolos di tahap ini, jangan menyerah dulu.
Pemerintah memberikan "napas tambahan" melalui rencana pembukaan Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4.
Kabarnya, tersedia kuota tambahan sekitar 32.460 formasi yang akan dibuka untuk umum dan tenaga profesional.
Ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka yang ingin menyusul rekan-rekan mereka menjadi bagian dari sejarah besar perbaikan gizi nasional (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










