Banten

Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 18 Agustus 2024, 10:29 WIB
Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI

AKURAT BANTEN - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Ia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada, Minggu (18/8/2024).

Seperti diketahui, Jessica menerima pidana penjara selama 20 tahun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Kemudian pada hari ini, Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Baca Juga: Kasus JESSICA WONGSO, Seperti Paket Peristiwa yang tersimpan di Safe DEPOSIT BOX

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Jessica "bebas bersyarat" dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pukul 09.00 WIB pagi ini.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan masa bebas bersyarat, namun tetap dikenakan wajib lapor hingga 2032.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," tuturnya pada, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga: Al Muktabar Saksikan Diatas Perahu, Saat Bendera Raksasa Dibentangkan Forum Potensi SAR di Danau Retensi KP3B Serang, Pada HUT RI ke-79

Selanjutnya, Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai berprilaku baik selama pembinaan, sehingga dia mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi 58 bulan 30 hari," Jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.