Jessica Terpidana Kasus Kopi Sianida, Bebas Bersyarat Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI

AKURAT BANTEN - Jessica Kumala Wongso terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Ia ditahan sejak 30 Juni 2016 dan bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada, Minggu (18/8/2024).
Seperti diketahui, Jessica menerima pidana penjara selama 20 tahun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.
Kemudian pada hari ini, Jessica mendapat pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Baca Juga: Kasus JESSICA WONGSO, Seperti Paket Peristiwa yang tersimpan di Safe DEPOSIT BOX
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Jessica "bebas bersyarat" dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur pukul 09.00 WIB pagi ini.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan masa bebas bersyarat, namun tetap dikenakan wajib lapor hingga 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," tuturnya pada, Minggu (18/8/2024).
Selanjutnya, Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai berprilaku baik selama pembinaan, sehingga dia mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi 58 bulan 30 hari," Jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”






