Cuma Sebulan Jadi Menteri, Gus Ipul dapat Gaji dan Tunjangan Rp54.900.000 per Bulan dan Uang Pensiun Seumur Hidup

AKURAT BANTEN - Saifullah Yusuf, atau lebih dikenal dengan Gus Ipul, dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Tri Rismaharini yang mundur karena ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.
Adapun acara pelantikan yang disertai mengucapkan sumpah setia untuk menjalankan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, berlangsung di Istana Negara Jakarta pada Rabu, 11 September 2024, pukul 09.00 WIB.
Mengacu pada Surat Keputusan Presiden Nomor 102B 2024, Gus Ipul setelah pengambilan sumpah, maka Gus Ipul resmi menjabat sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Berikut Gaji yang akan diterima Gus Ipul Sebagai Menteri Sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Sesuai dengan aturan ini, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan. Namun, tidak hanya gaji pokok yang diterima Gus Ipul.
Namun pejabat menteri sebagai pembantu presiden, juga mendapatkan tunjangan jabatan dan berbagai fasilitas berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 1980, seperti:
- Biaya perjalanan dinas
- Rumah jabatan atau rumah dinas
- Biaya pemeliharaan rumah jabatan
- Kendaraan operasional kedinasan
Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tunjangan kinerja untuk Menteri adalah 150 persen dari besaran tunjangan kinerja di Kelas Jabatan tertinggi di Kementerian Sosial. Untuk Kelas Jabatan 17 yang tertinggi, tunjangan kinerjanya adalah Rp33.240.000.
Dengan tunjangan 150 persen, Gus Ipul akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp49.860.000 per bulan.
"Total pendapatan Gus Ipul dari posisinya sebagai Menteri Sosial akan mencapai sekitar Rp54.900.000 per bulan dan berhak mendapatkan pensiun seumur hidup"
Baca Juga: Pemuda Ciledug Kota Tangerang Gelar Aksi Cabut APK Pilkada Banten Yang Dipaku di Pohon
Hal ini diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 Pasal 11 Ayat 2. Pensiun pokok per bulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimum sebesar enam persen dari dasar pensiun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










