Belum Banyak yang Kenal, Siapa Sosok Mayor Teddy, sebelum Menjadi Ajudan Prabowo, Jokowi hingga Sekretaris Kabinet

AKURAT BANTEN - Prabowo Subianto menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya mantan ajudan pribadinya, saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan, untuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih.
Mayor Teddy Indra Wijaya, lahir pada 14 April 1989 di Manado, Sulawesi Utara. Ia adalah putra dari pasangan Kolonel Inf. (Purn) Giyono dan Mayor Caj (K) Patris R.A. Rumbayan.
Seperti kata pepatah, Bak buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, Teddy pun meiliki ketertarikan untuk memilih masuk ke dunia militer sejak muda, mengikuti jejak kedua orang tuanya.
Baca Juga: Menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Mengaku Jika Sebelumnya Ditawari Prabowo Subianto
Diketahui, Taddy menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara yang dikenal sebagai salah satu unggulan dan banyak melahirkan calon perwira tinggi dan memiliki nama besar di negeri ini.
Setelah lulus, Teddy melanjutkan karir pendidikannya ke Akademi Militer (Akmil) lulus pada 2011.
Tidak puas sampai di di AKMIL, Teddy terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk bergabung ke Ranger School, salah satu program pelatihan paling bergengsi di dunia militer.
Saat Teddy berpangkat kapten, dirinya berhasil merengkuh Tab Ranger, yakni pencapaian yang menunjukkan kualifikasi sebagai bagian dari pasukan elite Angkatan Darat AS.
Diketahui, program tersebut hanya diikuti oleh 412 siswa dari US Army dan 6 siswa asing.
Pada 2019, Teddy juga pernah menempuh pendidikan di SU Army Infantry School dan berpredikat International Honor Graduate.
Baca Juga: Pembantai Warga Gaza, Ehsan Daqsa Komandan Elit Israel, Tewas Dibom di Jabalia
Kemudian Ia dianugerahi penghargaan Commandant List Award dan Gold APFT untuk pencapaian yang sangat prestisius.
Dalam perjalanan karirnya, Teddy sempat bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus) sebelum menemani Prabowo saat bertugas.
Sebelumnya, saat berpangkat Letnan Satu (Lettu), Ia sempat menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2014-2019.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










