Banten

Bukan Tom Lembong, Kejagung Beberkan Kronologi 8 Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Negara Rugi Rp1,1 T

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 4 November 2024, 10:51 WIB
Bukan Tom Lembong, Kejagung Beberkan Kronologi 8 Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Negara Rugi Rp1,1 T

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahyono (PB) sebagai tersangka.

Adapun kasus hingga Prasetyo sebagai tersangka, berkenaan dengan korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA) Besitang - Langsa tahun 2017-2023.

Diketahui, sebelum Prasetyo, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka lainnya, seperti:

  1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017.
  2. AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
  3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  5. RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
  6. AG selaku Direktur PT DYG.
  7. FS selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. Kasus ini telah berproses di pengadilan.

Baca Juga: BMKG Provinsi Banten: Peringatan Dini Cuaca Berpotensi Hujan Lebat dengan Kilat dan Angin Kencang di Wilayah Cilegon dan Kab Serang

Kronologi kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pada periode 2017-2023.

Abdul Qohar mengatakan, jika Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang - Langsa. Jalur itu menghubungkan Sumatera dan Aceh.

Selanjutnya, Ia menuturkan, bahwa pembangunan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Baca Juga: Satu Jam Bersama Jokowi, Prabowo Mengaku Cuma Bahas Masalah Ini Itu, Tidak ada Pembahasan Politik

Terkait kronologinya, Abdul Qohar ungkapkan, dalam pelaksanaan pembangunan, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan.

Kemudian, memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran yaitu NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Qohar, Minggu (3/11) malam, diteruskan Akurat Banten Pada, Senin (04/11/2024).

Kemudian, Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa yaitu RMY atas permintaan kuasa pengguna anggaran melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.

Baca Juga: BPS: Berdasarkan IHK Tingkat Inflasi Bulan Oktober 2024 Provinsi Banten Sebesar 1,94 Persen

Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan hasil kajian, pembangunan jalan kereta api Besitang - Langsa juga tidak didahului dengan studi kelayakan dan tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat Menhub.

"Serta KPA, PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah dan tidak dapat berfungsi," kata Qohar.

Baca Juga: Prabowo akan Selamatkan Sritex, Eddy Soeparno: No One Is Left Behind, Namun Tidak Timbulkan Moral Hazard

Qohar menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan jalan kereta api Besitang - Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK yakni AAS sebesar Rp2,6 miliar.

Akibat perbuatan PB, pembangunan pembangunan jalan kereta api Besitang - Langsa tidak dapat difungsikan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 triliun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.