Hari ke 7 Tom Lembong Mendekam di Rutan Salemba, Kuasa Hukum: Kliennya Belum Paham Kenapa jadi Tersangka dan Minta Konsultasi dengan Dokter

AKURAT BANTEN - Thomas Trikasih Lembong sudah seminggu menjadi tahanan Kejaksaan Agung sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut, mengaku belum memahami, sebab dirinya ditahan atau atas dasar delik hukum yang menjeratnya hingga di tetapkan sebangai tersangka.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam sesi konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, mengatakan saat ini kliennya masih belum memahami kesalahan apa yang dia lakukan.
Baca Juga: Kemkomdigi: Sebelas Oknum Pegawai Tersangka Kasus Judol Diberhentikan Sementara
“Pak Tom Lembong sendiri sampai sekarang masih bingung, jadi dia ini, ada salahnya di mana,” ungkapnya pada, Senin (04/11/2024).
Saat ditanya, terkait kesiapan Tom Lembong menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.
Ari Yusuf, dengan tegas menjawab, jika Tom Lembong belum bisa memutuskan soal saran untuk menjadi justice collaborator.
Sebab, menurut Ari, Tom Lembong sendiri belum memahami apa yang menjadi masalah dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya.
Ari juga menyampaikan kondisi Tom Lembong dalam tahanan. “Tentang kondisi beliau, beliau tegar menghadapi masalah ini, tadi ketemu kami juga beliau sehat,” ujar Ari.
Walaupun tampak sehat, namun menurut Ari, Tom Lembong sempat meminta agar dapat berkonsultasi dengan dokter selama dalam tahanan.
Baca Juga: 11 Oknum Komdigi Tersangka Kasus Judol, Meutya Hafid: Akan Lakukan Bersih-bersih Internal
“Memang beliau ada permintaan untuk konsultasi dengan dokter, ini lagi kami ajukan ada beberapa penyakitnya memang bawaan beliau, tapi tidak mengganggu proses pemeriksaan ini, beliau tetap tegar,” tuturnya.
Sebelumnya, terkait Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Kemudian setelahnya, Kejagung menahan Tom Lembong selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









