Sungguh Memalukan! MBG Gunakan Dana Zakat, MUI: Infak dan Sedekah Boleh dan Fleksibel

AKURAT BANTEN - Program makan bergizi gratis (MBG) kembali menjadi perbincangan hangat, melibatkan pernyataan pejabat negara, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan salah satu sumber dana program prioritas Presiden Prabowo Subianto, bisa gunakan dana zakat.
Sultan menilai bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang dermawan dan memiliki budaya gotong royong yang kuat.
Oleh karena itu, menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui zakat dapat membantu menyukseskan program tersebut.
“Saya melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” ujar Sultan kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Ditambahkan oleh Sultan, bahwa potensi zakat yang besar dapat dialokasikan untuk mendukung program MBG.
“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya, zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh,” lanjutnya.
Baca Juga: Haru Biru Warga Palestina, Rayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Istana Kepresidenan, menyampaikan pandangan berbeda terkait pemanfaatan dana zakat untuk program MBG.
Tanggapan MUI mengenai Dana Zakat untuk MBG
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menanggapi wacana ini dengan menekankan pentingnya mempertimbangkan ketentuan syariat dalam penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Ia menjelaskan bahwa dana zakat hanya boleh digunakan untuk membantu delapan golongan yang berhak, sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fi sabilillah.
Baca Juga: Polemik Dana Donasi Rp1,3 Miliar, Agus Salim Tolak Alihkan Dana Donasi Tuntut Haknya secara Hukum
“Kalau dari dana zakat akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama, kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin,” kata Anwar Abbas dalam keterangan resmi, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana zakat untuk membantu anak-anak dari keluarga mampu tidaklah sesuai.
Anwar juga menjelaskan bahwa dana infak dan sedekah memiliki ketentuan penyaluran yang lebih fleksibel dibandingkan dengan zakat, sehingga dana tersebut dapat lebih mudah digunakan untuk program semacam MBG.
Lebih lanjut, Anwar menyarankan agar pelaksanaan program makan bergizi gratis dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah.
“Kalau seandainya dana pemerintah masih terbatas, maka sebaiknya penyelenggaraannya cukup satu atau dua hari saja dahulu dalam seminggu sesuai dengan dana yang ada,” ujarnya.
Anwar juga mengingatkan bahwa Indonesia sebagai negara kaya sumber daya alam memiliki peluang untuk memanfaatkan kekayaan tersebut demi kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Kawasan Padat Penduduk di Kemayoran Gempol, 30 Rumah Hangus!
Ia menyoroti perlunya pemerintah mengevaluasi kontrak-kontrak pengelolaan sumber daya alam agar hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat.
Pihak Istana Kepresidenan Tolak gunakan Dana Zakat
Sejalan dengan pandangan MUI, Kepala Staf Presiden (KSP) AM Putranto menegaskan bahwa program makan bergizi gratis tidak akan menggunakan dana zakat.
Menurutnya, pendanaan program ini sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Tragedi Kebakaran Glodok Plaza, Satu Orang Ditemukan Meninggal dan Empat Lainnya Hilang
“Jadi tidak ambil ke dana yang lain-lain. Beliau [Presiden Prabowo] sudah betul-betul luar biasa. Jadi tak ada dibilang ambil dari mana? Zakat. Wah, itu sangat memalukan itu ya. Bukan seperti itu kami,” kata Putranto di Kantor KSP, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk program tersebut tahun ini.
Putranto juga menekankan bahwa pendanaan melalui APBN menunjukkan komitmen pemerintah dalam melaksanakan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Tragedi Kebakaran Glodok Plaza, Satu Orang Ditemukan Meninggal dan Empat Lainnya Hilang
Ia memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan langkah-langkah matang dalam menjalankan program MBG tanpa perlu melibatkan dana zakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










