Masyarakat dengan Pengeluaran Harian 20ribu Bukan Tergolong Miskin, Ini Kata BPS

AKURAT BANTEN - Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), seseorang di Indonesia yang mampu mengeluarkan Rp595.242 per kapita per bulan atau Rp19.841 per hari tidak tergolong miskin.
Penetapan ini didasarkan pada Garis Kemiskinan Nasional terbaru per September 2024, yaitu Rp595.242 per kapita per bulan. Angka tersebut naik 2,11% dibanding Maret 2024, yang saat itu sebesar Rp582.932 per kapita per bulan.
Baca Juga: Ketahuan Ngamar Bareng Istri Orang, Kepala Desa di Kragilan Hampir Diamuk Massa
Apa yang bisa Dibeli dengan Rp19.841?
Kalau mengacu pada harga beras jenis IR. I (IR 64) di Jakarta yang mencapai Rp15.143/kg, uang sebesar Rp19.841 cuma cukup buat beli 1 kg lebih sedikit beras. Masih ada sisa sedikit untuk lauk sederhana, tapi apakah itu cukup?
Penetapan ini memang menimbulkan perdebatan. Meski secara statistik angka kemiskinan turun, apakah standar garis kemiskinan ini sudah mencerminkan kebutuhan hidup layak?
Kemiskinan Turun ke Rekor Terendah
Kabar baiknya, tingkat kemiskinan Indonesia mencapai rekor terendah, yaitu 8,57% per September 2024. Angka ini bahkan pertama kali menyentuh level 8% sejak BPS mulai mengumumkan statistik kemiskinan pada 1960.
Baca Juga: Pertamina Luncurkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Cuan, Begini Caranya!
Penduduk miskin turun 1,16 juta orang dibanding Maret 2024, menjadi total 24,06 juta orang. Di wilayah perkotaan, penurunan kemiskinan mencapai 590 ribu orang, sementara di pedesaan turun 570 ribu orang.
Persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2024 sebesar 6,66 persen, menurun dibandingkan Maret 2024 yang sebesar 7,09 persen.
Sementara itu, persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2024 sebesar 11,34 persen, menurun dibandingkan Maret 2024 yang sebesar 11,79 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








