Apakah UNHAN Termasuk Kedinasan? Ternyata Begini Aturan Lulusannya Langsung Jadi TNI

AKURAT BANTEN - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan) merupakan perguruan tinggi negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Meskipun demikian, Unhan tidak termasuk dalam kategori perguruan tinggi kedinasan seperti Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) atau Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Unhan menyediakan pendidikan gratis mulai dari jenjang Diploma III hingga S3, lengkap dengan fasilitas asrama bagi mahasiswa D3 dan S1.
Namun, mahasiswa diwajibkan mematuhi peraturan yang berlaku, dan jika terjadi pelanggaran yang menyebabkan pemutusan studi, mahasiswa harus mengganti biaya kuliah yang telah dikeluarkan oleh negara.
Terkait prospek menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak semua lulusan Unhan secara otomatis menjadi prajurit TNI.
Namun, terdapat program-program tertentu, seperti beasiswa Diploma III, yang mengharuskan lulusan menandatangani ikatan dinas dan bersedia menjadi anggota TNI jika memenuhi syarat.
Selain itu, bagi mahasiswa baru jenjang S1 tahun 2023, salah satu persyaratannya adalah bersedia ditempatkan di mana saja sebagai prajurit TNI.
Lulusan Unhan juga memiliki peluang karier di berbagai sektor lain, termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau di industri pertahanan dan keamanan, sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni selama kuliah.
Dengan demikian, meskipun Unhan bukan perguruan tinggi kedinasan dalam arti tradisional, institusi ini menawarkan pendidikan berkualitas di bidang pertahanan dengan peluang karier yang luas, termasuk kemungkinan menjadi anggota TNI bagi mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









