BSU 2025 Resmi Disalurkan Bulan Juni untuk Pekerja dan Guru Honorer: Simak Syarat, Cara Cek dan Nominal!

AKURAT BANTEN - Di bulan Juni hingga Juli 2025 mendatang, para pekerja dan guru honorer akan diberikan BSU.
Bantuan Subsidi Upah sebelumnya disalurkan saat pandemi Covid-19 untuk membantu kebutuhan rumah tangga.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja dengan penghasilan yang rendah.
Baca Juga: Tuai Kritikan! Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN Hingga Rp375 Juta
Adapun saat ini BSU kembali masuk ke dalam salah satu kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah.
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia yang terdaftar aktif bekerja dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta perbulan atau sesuai dengan besaran UMP/UMK wilayah masing-masing.
- Bukan dari anggota TNI, POLRI, PNS ataupun ASN.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH, Kartu Prakerja atau BPUM.
Baca Juga: RSUD Padang Diduga Tolak Pasien KIS Hingga Meninggal Dunia, Direktur RS Kini Dinonaktifkan
- Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas
Setiap pekerja yang terdaftar BSU akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per tahapnya.
Artinya setiap pekerja dan guru honorer akan memperoleh BSU sebesar Rp600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.
Cara cek penerima BSU
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Dialihkan Penyalurannya untuk Bansos Lain
1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
2. Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
3. Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
4. Cek informasi dari kelurahan ataupun di lokasi tempat Anda bekerja yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Demikian informasi tentang penyaluran BSU 2025, semoga membantu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”







