BSU 2025 Resmi Disalurkan Bulan Juni untuk Pekerja dan Guru Honorer: Simak Syarat, Cara Cek dan Nominal!

AKURAT BANTEN - Di bulan Juni hingga Juli 2025 mendatang, para pekerja dan guru honorer akan diberikan BSU.
Bantuan Subsidi Upah sebelumnya disalurkan saat pandemi Covid-19 untuk membantu kebutuhan rumah tangga.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja dengan penghasilan yang rendah.
Baca Juga: Tuai Kritikan! Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN Hingga Rp375 Juta
Adapun saat ini BSU kembali masuk ke dalam salah satu kebijakan stimulus yang tengah difinalisasi pemerintah.
Syarat Penerima BSU
- Warga Negara Indonesia yang terdaftar aktif bekerja dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta perbulan atau sesuai dengan besaran UMP/UMK wilayah masing-masing.
- Bukan dari anggota TNI, POLRI, PNS ataupun ASN.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial seperti PKH, Kartu Prakerja atau BPUM.
Baca Juga: RSUD Padang Diduga Tolak Pasien KIS Hingga Meninggal Dunia, Direktur RS Kini Dinonaktifkan
- Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas
Setiap pekerja yang terdaftar BSU akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per tahapnya.
Artinya setiap pekerja dan guru honorer akan memperoleh BSU sebesar Rp600.000 untuk bulan Juni-Juli 2025.
Cara cek penerima BSU
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Dibatalkan, Dialihkan Penyalurannya untuk Bansos Lain
1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
2. Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia.
3. Gunakan aplikasi Pospay, khususnya bagi penerima yang akan mencairkan bantuan melalui Kantor Pos.
4. Cek informasi dari kelurahan ataupun di lokasi tempat Anda bekerja yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Demikian informasi tentang penyaluran BSU 2025, semoga membantu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!






