Pemerintah Resmi Naikkan Batas Usia Pensiun Pekerja Menjadi 59 Tahun

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga: KPK Geledah Dua Rumah Sekjen PDIP Hasto, Terkait Kasus Dugaan Suap PAW
Aturan tersebut menetapkan bahwa usia pensiun akan terus bertambah setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Mengacu pada Pasal 15 PP 45/2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Kemudian, pada 2019 naik menjadi 57 tahun dan terus bertambah secara bertahap.
Setelah mencapai 58 tahun pada 2022, kini pekerja harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk memasuki masa pensiun. Penyesuaian ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan demografi dan memperkuat daya tahan program pensiun.
“Usia pensiun akan terus naik satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai 65 tahun,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat 3 aturan tersebut.
Kebijakan ini memberikan dampak signifikan terhadap pekerja, khususnya dalam hal akses dan hak atas dana pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: OJK: Penyaluran Kredit Paylater oleh Perbankan Capai 21,77 Triliun pada November 2024
Di satu sisi, kenaikan usia pensiun memungkinkan pekerja untuk mengumpulkan lebih banyak dana pensiun, memberikan potensi jaminan keuangan yang lebih besar di masa tua.
Namun, di sisi lain, tantangan kesehatan serta kebutuhan finansial selama masa pensiun menjadi perhatian utama. Bagi sebagian pekerja, menambah waktu bekerja bisa menjadi beban, terutama jika kondisi kesehatan tidak mendukung.
Kebijakan ini pun menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung karena dinilai memberi peluang persiapan finansial lebih panjang, sementara lainnya khawatir terhadap dampak kesehatan.
Pemerintah diharapkan memberikan pendampingan dan edukasi terkait pengelolaan keuangan bagi pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun yang sejahtera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027







