Peserta BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU Cek Rekening! Ini Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu

AKURAT BANTEN - Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kini mulai dicairkan kepada para penerima yang telah terverifikasi.
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa pencairan BSU dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025 atau paling lambat tanggal 14 Juni 2025.
Baca Juga: Pencairan JHT Molor, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cengkareng Salahkan Lapak Asik
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penyaluran BSU ini ditujukan untuk membantu para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Kamis (5/6/2025), seperti dikutip dari KompasTV.
BSU 2025 sebesar Rp600.000 akan langsung ditransfer ke rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Selain itu, penyaluran juga dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan bahwa penyaluran BSU 2025 dilakukan berdasarkan data pekerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
“BSU akan disalurkan ke rekening Himbara, BSI, atau melalui PT Pos Indonesia,” ujar Oni, dikutip dari Kompas.com.
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025
BSU hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cengkareng Dikeluhkan Nasabah, 1 Bulan Lebih JHT Tak Dicairkan
Karena itu, penting bagi pekerja untuk memastikan status kepesertaan mereka dan memeriksa rekening secara rutin, terutama bagi yang telah memiliki rekening di bank Himbara.
Berikut ini beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:
1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi laman [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)
Daftar akun dan isi data pribadi yang diperlukan
Baca Juga: Perlu Klaim BPJS Ketenagakerjaan ? Sangat Mudah, Anti Ribet Begini caranya
Login dan cek status penerima BSU
2. Melalui Situs Kemenaker
Buka laman [https://kemnaker.go.id/](https://kemnaker.go.id/)
Daftar akun dan lengkapi profil
Login untuk melihat status penerimaan BSU
3. Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
Login dan pilih menu "Bantuan Pemerintah" untuk mengecek BSU
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang Tuntaskan Pembayaran Santunan Ahli Waris
4. Lewat Aplikasi Pospay
Unduh aplikasi Pospay
Pilih menu BSU Kemnaker dan isi data sesuai e-KTP
Akan muncul barcode jika Anda terdaftar sebagai penerima, yang bisa ditunjukkan ke kantor pos untuk pencairan
Selain itu, pekerja juga bisa mengecek langsung ke HRD tempat mereka bekerja atau datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening Himbara atau BSI, sangat disarankan untuk segera membuka rekening di bank tersebut.
Hal ini penting agar pencairan dana BSU tidak tertunda.
BSU 2025 merupakan bantuan nyata pemerintah untuk meringankan beban pekerja dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti membeli bahan makanan, membayar biaya pendidikan, atau kebutuhan kesehatan.
Dengan mulai dicairkannya dana BSU ini, para pekerja diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
Jadi, pastikan Anda cek status penerima dan perbarui data rekening Anda segera!
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








