Mau Lihat Harga Emas Antam? Jangan Kaget dengan Biaya Pajak Beli Emas Antam, Bikin Untung atau Buntung?

AKURAT BANTEN – Emas batangan Antam (PT Aneka Tambang Tbk) telah lama menjadi pilihan investasi favorit masyarakat Indonesia.
Selain dianggap sebagai aset aman saat inflasi, nilai emas juga cenderung stabil dan terus naik dari tahun ke tahun.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Turun! UBS dan Galeri24 Alami Koreksi, Saat Tepat untuk Investasi?
Namun, tahukah Anda bahwa membeli emas Antam ternyata tidak lepas dari pajak?
Banyak calon investor emas yang hanya fokus pada harga jual per gram, tanpa memperhitungkan biaya tambahan yang muncul dalam proses pembelian.
Salah satunya adalah pajak yang dikenakan saat membeli emas batangan resmi.
Lalu, berapa sebenarnya pajak beli emas Antam? Apakah masih menguntungkan?
Harga Emas Antam Hari Ini
Per Kamis (17/7/2025), harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol sekitar Rp1.132.000.
Harga ini bisa berbeda-beda tergantung pada outlet pembelian, ketersediaan stok, dan biaya tambahan.
Harga emas Antam biasanya mengikuti pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Baca Juga: Putusan MK Jadi Momentum Emas Redesain Pemilu: Zulfikar Dorong Penyesuaian Sesuai UUD 1945
Namun, sebelum membeli, penting untuk memperhatikan pajak yang dikenakan agar tidak terkejut saat transaksi.
Pajak Beli Emas Antam: Apa Saja?
Berdasarkan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan rincian sebagai berikut:
1. PPN 11%
Baca Juga: Harga Emas Bergerak! Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini!
Emas termasuk barang kena pajak. Oleh karena itu, PPN sebesar 11% dikenakan berdasarkan harga jual.
Namun, karena emas batangan termasuk dalam kategori logam mulia, PPN ini biasanya sudah termasuk dalam harga jual yang tertera di gerai resmi Antam atau melalui marketplace.
2. PPh 22 Final 0,45% – 0,9%
Untuk pembeli yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PPh 22 Final yang dikenakan adalah sebesar 0,45% dari nilai transaksi.
Jika pembeli tidak memiliki NPWP, maka tarif PPh yang dikenakan lebih tinggi, yakni 0,9%.
Contoh:
Jika membeli emas seharga Rp10 juta dan memiliki NPWP, maka pajaknya = Rp45.000.
Jika tidak punya NPWP, pajaknya = Rp90.000.
PPh ini biasanya dipotong langsung saat transaksi dan disetorkan oleh penjual ke negara.
Meski ada pajak, banyak investor tetap memilih emas Antam karena memiliki keunggulan dari sisi keaslian, sertifikasi, dan likuiditas.
Emas Antam mudah dijual kembali di berbagai toko emas, bank, dan marketplace dengan harga kompetitif.
Namun, agar tetap untung, sebaiknya:
Gunakan NPWP agar pajak lebih ringan.
Baca Juga: Kerja Sama Ekonomi RI-Rusia: Peluang Emas atau Ancaman Terselubung?
Bandingkan harga di berbagai outlet sebelum membeli.
Simpan emas dalam jangka menengah-panjang (minimal 2–3 tahun) agar mendapatkan capital gain yang signifikan.
Membeli emas Antam memang dikenakan pajak, tetapi itu bukan halangan untuk tetap meraih keuntungan.
Selama Anda cermat memperhitungkan total biaya dan menyimpan emas sebagai investasi jangka panjang, emas tetap menjadi pilihan aset aman dan menguntungkan.
Jadi, jangan kaget lagi saat melihat harga emas Antam. Pastikan Anda paham pajaknya, hitung dengan cermat, dan siapkan strategi investasi yang matang.
Emas bukan sekadar logam, tapi simbol kestabilan nilai di tengah guncangan ekonomi!
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










