Banten

Khalid Basalamah Korban Kasus Korupsi Dana Kuota Haji? KPK Langsung Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Andi Syafriadi | 16 September 2025, 12:34 WIB
Khalid Basalamah Korban Kasus Korupsi Dana Kuota Haji? KPK Langsung Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KB) bahwa ia diperiksa sebagai korban dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menyatakan bahwa Khalid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro perjalanan haji, PT Zahra Oto Mandiri atau dikenal dengan nama usaha Uhud Tour.

Pemeriksaan tersebut bukan sebagai korban, melainkan sebagai saksi dalam perkara kuota haji.

Khalid sempat menyebut-seolah-olah bahwa perannya adalah sebagai jamaah haji atau sebagai pembimbing jamaah haji, tetapi KPK telah mengklarifikasi bahwa pernyataan itu tidak sesuai dengan posisi hukumnya di pemeriksaan.

Baca Juga: Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Praktik Jual-Beli Antar Biro, Kerugian Negara Capai Triliunan

Dalam pemeriksaan, KPK mendalami beberapa hal terkait kuota tambahan haji, antara lain:

Bagaimana proses memperoleh kuota tambahan: Dari mana sumbernya, siapa yang mengajukan, bagaimana biro-travel ikut dalam proses. 

 

Pelaksanaan ibadah haji di lapangan: Termasuk bagaimana fasilitas dan pelaksanaan bagi jamaah dari biro-travel Uhud Tour, menyesuaikan janji-janji atau penawaran saat pemberangkatan.

KPK menyebut bahwa keterangan KB sebagai saksi “sangat membantu” dalam membuka terang kasus ini.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Dana Haji: Khalid Basalamah Mengaku Korban, PBNU Merasa Tercemar!

Selain itu, KB telah melakukan pengembalian dana ke KPK. Uang tersebut berasal dari pendapatan biro perjalanan terkait penjualan kuota haji tambahan.

KPK mengonfirmasi bahwa benar terdapat pengembalian uang, meskipun jumlah pastinya belum diumumkan secara publik.

Khalid menyebut bahwa awalnya itu jamaahnya mendaftar dengan visa furoda, namun kemudian ada tawaran dari biro lain (PT Muhibbah) untuk menggunakan kuota tambahan dengan biaya tertentu, dan ia kemudian mengikuti tawaran tersebut. 

Klarifikasi ini memiliki beberapa arti penting dalam kerangka pemberantasan korupsi dan keadilan publik.

Dengan memastikan KB diperiksa sebagai saksi, bukan korban, KPK menegaskan bahwa ia memiliki peran yang mesti accountability-nya diperiksa, bukan sebagai pihak yang semata dirugikan.

Pemeriksaan terhadap KB dan biro perjalanan lainnya menunjukkan KPK menggali rantai skema dalam pembagian dan penggunaan kuota tambahan haji yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Pengembalian dana oleh Khalid menunjukkan adanya upaya merespons klaim jamaah yang merasa dirugikan, meskipun masih perlu dilihat apakah seluruh pihak yang merasa dirugikan mendapat kejelasan dan pemulihan hak.

Baca Juga: Terbongkar! Kasus Korupsi Kuota Haji Menyeret Pejabat Kemenag Hingga Nama dari PBNU : Ada Uang Rp26 Miliar, Siapa Saja yang Terlibat?

Salah satu poin yang juga ditegaskan KPK adalah bahwa adanya kuota tambahan atau haji khusus tidak serta merta menghapus sistem antre haji.

Semua calon jamaah tetap harus menunggu menurut regulasi, meskipun menggunakan skema tambahan. 

KPK secara tegas menyanggah klaim bahwa Khalid Basalamah diperiksa sebagai korban dalam kasus kuota haji.

Ia diperiksa sebagai saksi dan dalam kapasitas profesionalnya sebagai pemilik biro travel. Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mengungkap lebih jauh bagaimana kuota tambahan diperoleh, digunakan, dan apakah ada penyalahgunaan.

Baca Juga: Kemenag Tangerang Tunggu Regulasi Teknis Setelah Gus Irfan Dilantik Jadi Menteri Haji

Pengembalian dana oleh KB adalah salah satu bagian dari proses penyelidikan dan upaya pemulihan bagi jamaah yang merasa dirugikan.

Ke depan, publik tentu berharap KPK mengungkap fakta lengkap termasuk kemungkinan pelibatan pihak lain sehingga kepercayaan terhadap penyelenggaraan haji dan biro travel dapat terjaga.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.