Banten

Rahmat Shah Ayah Raline Shah Kena Tipu Online Uang Rp254 Juta Raib Pelaku Ternyata Kendalikan Aksi dari Penjara

Andi Syafriadi | 16 Oktober 2025, 09:29 WIB
Rahmat Shah Ayah Raline Shah Kena Tipu Online Uang Rp254 Juta Raib Pelaku Ternyata Kendalikan Aksi dari Penjara

 

AKURAT BANTEN - Fenomena penipuan daring kembali mengejutkan publik setelah terungkap bahwa Rahmat Shah, ayah dari artis Raline Shah, menjadi korban scam lewat WhatsApp.

Dalam kasus ini, kerugian yang dialami mencapai Rp 254 juta. Pelaku bahkan diketahui mengendalikan aksinya dari dalam penjara. 

Kasus ini bermula pada 19 Agustus 2025, ketika Rahmat menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang menyamar sebagai putrinya, Raline Shah.

Pelaku menggunakan foto resmi Raline untuk meyakinkan korban bahwa mereka benar sedang berkomunikasi dengan anaknya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Jalur Cepat Lapor Penipuan Online Lewat SIKAP, Masyarakat Tak Perlu Ribet Datang ke Kantor Polisi

Permintaan pertama dana yang diajukan adalah Rp 24 juta. Tanpa mencurigai apa pun, Rahmat mengirimkan uang tersebut.

Setelah itu, pelaku kembali melakukan komunikasi dan meminta tambahan dana bertahap: Rp 42 juta, lalu Rp 88 juta, dan akhirnya Rp 100 juta semuanya atas dalih ingin membeli emas Antam.

Total kerugian korban mencapai Rp 254 juta.

Pola modus operandi ini cukup halus: pelaku terlebih dulu memeriksa aplikasi seperti Get Contact untuk mencari nomor yang terkait dengan nama Raline Shah.

Baca Juga: Warga Tangerang Jangan Sampai Jadi Korban, Begini Cara Hindari Penipuan Video Call yang Marak

Kemudian, mereka meyakinkan korban dengan screenshoot foto–foto dan data yang tampak resmi sebelum menjerat korban dalam rangkaian komunikasi lanjutan.

Pihak kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan penipuan ini. Di antaranya:

Muhammad Syarifudin Lubis (25), narapidana di Lapas Kelas I Medan, sebagai otak penyamaran.

 

Rizal (34), juga dari Medan, berperan menyediakan telepon dan menampung transfer dana.

Baca Juga: Lisensi Habis, Cabang Tutup Mendadak: Gold's Gym Diterpa Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan

 

Indri Permadani (20), kekasih Syarifudin, yang turut menyalurkan dana ke rekening lanjutan.

 

Tika Handayani (30), warga Kota Medan, yang ikut dalam alih transfer dana untuk menutupi jejak.

Skema aliran dana dibuat berlapis untuk menyulitkan penelusuran pihak kepolisian. Rizal, misalnya, memindahkan dana ke rekening Indri, lalu dilanjutkan ke rekening Tika. 

Para tersangka ditetapkan sebagai pelaku kejahatan berdasarkan pasal penipuan dalam KUHP Pasal 378 serta ketentuan Undang-Undang ITE (Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35) karena memanipulasi data dan menyalahgunakan sarana elektronik.

Baca Juga: Penyamaran Rapi, Aksi Penipuan di Balik Pertolongan Korban Kecelakaan di Cengkareng

Kasus Ayah Raline Shah yang dirugikan Rp 254 juta menjadi skenario nyata bahwa meskipun teknologi membawa banyak kemudahan, risiko kejahatan daring tetap terukur tinggi.

Kepada publik Banten diharapkan agar lebih cermat, skeptis, dan teliti dalam berkomunikasi digital terutama saat berhadapan dengan permintaan dana mendadak.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.