Gaji PNS November 2025 Naik Golongan Tertentu, Berikut Rincian yang Wajib Anda Tahu

AKURAT BANTEN - Pemerintah pusat resmi menetapkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), melalui Perpres 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini mulai berlaku secara administratif Oktober 2025 dan pencairan gaji dengan nilai baru dijadwalkan pada bulan November 2025.
Rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: kenaikan 8%.
Golongan III: kenaikan 10%.
Golongan IV: kenaikan 12%.
Dengan demikian, ASN di provinsi seperti Banten yang masuk golongan-tersebut bisa mulai merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Sebelum kenaikan, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sebagai contoh:
- Golongan I: mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.
Baca Juga: Persentase Kenaikan Gaji PNS Bukan 12 Persen, Coba Lihat Penilaian Kinerja Selama Tahun 2025
- Golongan II: mulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600.
- Golongan III: mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700.
- Golongan IV: mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Misalnya seorang PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp 2.785.700 menerima kenaikan 10%. Perhitungannya:
Baca Juga: 18 Poin Penting Pidato Presiden 17 Agustus 2025 Presiden Prabowo, Salah Satunya Gaji PNS Naik?
10% × Rp 2.785.700 = Rp 278.570
Gaji pokok baru estimasi = Rp 2.785.700 + Rp 278.570 = Rp 3.064.270 (belum termasuk tunjangan).
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Kenaikan ini baru untuk gaji pokok ASN aktif; belum termasuk pensiunan PNS.
Baca Juga: Viral Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Akankah Segera Terealisasi? Ini Kata BKN
Meski regulasi sudah ada, implementasi teknis dan pencairan harus dicek di tiap daerah agar manfaatnya benar-benar diterima.
Tunjangan, jabatan, dan komponen non-pokok lainnya juga masih diatur secara terpisah jadi kenaikan pokok belum berarti seluruh pendapatan meningkat proporsional.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan ini tidak memicu tekanan inflasi yang memakan manfaatnya.
Kebijakan kenaikan gaji PNS melalui Perpres 79 Tahun 2025 adalah langkah strategis bagi peningkatan kesejahteraan ASN dan dorongan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Untuk wilayah Banten, ini menjadi kesempatan untuk memperkuat daya beli dan stabilitas ekonomi aparatur pemerintah.
Namun keberhasilan pelaksanaan akan sangat bergantung pada distribusi tepat waktu, transparansi, dan monitoring di tingkat daerah.
ASN aktif sebaiknya memantau penerapan kebijakan ini di instansinya dan memastikan bahwa mereka menerima haknya sesuai regulasi.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









