Gaji PNS November 2025 Naik Golongan Tertentu, Berikut Rincian yang Wajib Anda Tahu

AKURAT BANTEN - Pemerintah pusat resmi menetapkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), melalui Perpres 79 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini mulai berlaku secara administratif Oktober 2025 dan pencairan gaji dengan nilai baru dijadwalkan pada bulan November 2025.
Rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: kenaikan 8%.
Golongan III: kenaikan 10%.
Golongan IV: kenaikan 12%.
Dengan demikian, ASN di provinsi seperti Banten yang masuk golongan-tersebut bisa mulai merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Sebelum kenaikan, gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sebagai contoh:
- Golongan I: mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600.
Baca Juga: Persentase Kenaikan Gaji PNS Bukan 12 Persen, Coba Lihat Penilaian Kinerja Selama Tahun 2025
- Golongan II: mulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600.
- Golongan III: mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 5.180.700.
- Golongan IV: mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.
Misalnya seorang PNS golongan III/a dengan gaji pokok Rp 2.785.700 menerima kenaikan 10%. Perhitungannya:
Baca Juga: 18 Poin Penting Pidato Presiden 17 Agustus 2025 Presiden Prabowo, Salah Satunya Gaji PNS Naik?
10% × Rp 2.785.700 = Rp 278.570
Gaji pokok baru estimasi = Rp 2.785.700 + Rp 278.570 = Rp 3.064.270 (belum termasuk tunjangan).
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Kenaikan ini baru untuk gaji pokok ASN aktif; belum termasuk pensiunan PNS.
Baca Juga: Viral Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Akankah Segera Terealisasi? Ini Kata BKN
Meski regulasi sudah ada, implementasi teknis dan pencairan harus dicek di tiap daerah agar manfaatnya benar-benar diterima.
Tunjangan, jabatan, dan komponen non-pokok lainnya juga masih diatur secara terpisah jadi kenaikan pokok belum berarti seluruh pendapatan meningkat proporsional.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan ini tidak memicu tekanan inflasi yang memakan manfaatnya.
Kebijakan kenaikan gaji PNS melalui Perpres 79 Tahun 2025 adalah langkah strategis bagi peningkatan kesejahteraan ASN dan dorongan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Untuk wilayah Banten, ini menjadi kesempatan untuk memperkuat daya beli dan stabilitas ekonomi aparatur pemerintah.
Namun keberhasilan pelaksanaan akan sangat bergantung pada distribusi tepat waktu, transparansi, dan monitoring di tingkat daerah.
ASN aktif sebaiknya memantau penerapan kebijakan ini di instansinya dan memastikan bahwa mereka menerima haknya sesuai regulasi.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










