REDENOMINASI Rupiah Bukan Tanggung Jawab Kemenkeu, Purbaya Yudhi Sadewa Minta Jangan Terus Saya Digebukin

AKURAT BANTEN - Pernyataan tegas datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menyampaikan bahwa rencana untuk melakukan proses redenominasi mata uang rupiah merupakan kewenangan penuh dari Bank Indonesia (BI) bukan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam keterangan pers yang diberikan saat kunjungan ke Universitas Airlangga, Surabaya, Senin 10 November 2025, Purbaya mengungkap bahwa isu yang cukup ramai mengenai pengurangan jumlah digit rupiah atau “redenominasi” belum dibahas secara mendalam oleh pemerintah pusat.
Ia menyebutkan secara lugas: “Itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral. Jadi jangan saya yang digebukin, saya digebukin terus.”
Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan terhadap jumlah digit dalam pecahan mata uang rupiah misalnya dari rupiah 10.000 menjadi rupiah 10 dalam bentuk nominal baru dengan tujuan meningkatkan efisiensi transaksi.
Memperkuat kredibilitas rupiah, dan memodernisasi sistem pembayaran nasional.
BI sendiri menyampaikan bahwa konsep tersebut akan dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan memperhatikan kesiapan ekonomi, sosial, politik dan teknologi.
Bagi warga di Provinsi Banten maupun seluruh Indonesia informasi ini penting agar tidak timbul kekhawatiran atau mispersepsi bahwa pemerintah akan segera “memotong” nilai rupiah atau membuat perubahan monumental dalam waktu dekat.
Karena Purbaya menyampaikan jelas: “Pelaksanaannya tidak akan dilakukan dalam waktu dekat bukan tahun ini atau tahun depan.”
Dengan demikian, masyarakat di Banten disarankan untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum memiliki dasar regulasi atau kerangka waktu yang konkret.
Dokumen PMK Nomor 70 Tahun 2025 mengindikasikan bahwa RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, namun ini masih tahap perencanaan.
Artinya, belum ada keputusan final terkait kapan, bagaimana dan dengan mekanisme apa perubahan akan diterapkan.
BI sebagai otoritas moneter menggarisbawahi bahwa walaupun inisiatif hukum sedang disiapkan, pelaksanaan hanya akan dilakukan bila kondisi sistem keuangan, teknologi pembayaran, sosial dan ekonomi dinilai layak.
Penegasan tersebut muncul karena publik sering mengaitkan Kemenkeu dengan kebijakan redenominasi padahal menurut Purbaya, peran utama berada pada BI.
Dengan memberikan klarifikasi ini, Purbaya ingin menghindari kesalahpahaman sekaligus menegaskan bahwa Kemenkeu tidak dalam posisi utama untuk menentukan waktu atau pelaksanaan redenominasi.
Meski wacana redenominasi rupiah semakin sering muncul dalam diskursus publik dan media, posisi resmi adalah bahwa belum ada implementasi dalam waktu dekat.
Bagi masyarakat Banten dan sekitarnya, penting untuk memperbarui informasi dari sumber sahih dan berhati-hati terhadap kabar yang belum terverifikasi.
Pemerintah, melalui BI dan Kemenkeu, akan tetap memantau kesiapan teknis sambil memastikan bahwa apabila dilakukan, maka tidak akan menurunkan daya beli masyarakat atau mengganggu stabilitas ekonomi.
Dengan demikian, warga Banten dapat mencermati informasi ini dengan lebih tenang dan kritis bahwa kabar perubahan rupiah memang tengah dimatangkan, tetapi belum waktunya untuk panik.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










