Banten

Ingat Reynhard Sinaga Predator Seksual? Orangtua Desak Prabowo Minta Anak Dipulangkan dari Penjara Inggris, Begini Respons Pemerintah

Andi Syafriadi | 12 November 2025, 22:45 WIB
Ingat Reynhard Sinaga Predator Seksual? Orangtua Desak Prabowo Minta Anak Dipulangkan dari Penjara Inggris, Begini Respons Pemerintah

AKURAT BANTEN - Orang tua dari terpidana kasus pemerkosaan berantai sesama jenis di Inggris, Reynhard Sinaga, telah mengirim surat resmi kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia.

Dalam surat yang diterima oleh pihak Istana Negara, mereka mendesak pemerintah untuk memfasilitasi pemulangan Reynhard ke tanah air.

Permintaan ini terungkap saat Yusril Ihza Mahendra selaku Menko Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan menyatakan bahwa surat tersebut memang ditujukan kepada Presiden namun hingga saat ini belum dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.

“Iya, orang tuanya (Reynhard) kirim surat tapi kita belum bahas sama sekali. Suratnya kan ditujukan ke presiden,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Sebanyak 276 Warga Banten Ajukan Perlindungan ke LPSK, Didominasi Kasus Kekerasan Seksual dan Pencucian Uang

Reynhard Sinaga telah dipenjara di Inggris atas vonis seumur hidup terhadap kasus pemerkosaan massal sesama jenis yang tergolong berat.

Informasi terkait surat dari orang tua Reynhard muncul di media nasional dan menimbulkan perhatian publik.

Dalam permohonan tersebut, orang tuanya tidak hanya meminta pemulangan, namun juga menyampaikan kesiapan untuk menanggung biaya pemindahan dan penanganan administratif terhadap Reynhard di Indonesia.

Namun, pihak pemerintah menyatakan bahwa hingga kini belum ada pembahasan konkret terkait transfer narapidana tersebut.

Baca Juga: Tragedi di Tangerang, Polisi Buru Dua Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Permintaan pemulangan ini mengundang sejumlah implikasi hukum dan diplomasi yang penting.

Misalnya, pengaturan mengenai narapidana yang menjalani hukuman di luar negeri, perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, serta mekanisme transfer narapidana antarnegara yang biasanya mengacu pada perjanjian bilateral dan regulasi internasional.

Dalam hal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menyatakan bahwa belum pernah membahas wacana pemulangan Reynhard.

“Sampai sekarang kita belum pernah membahas, kita tidak pernah membahas sama sekali masalah transfer Sinaga,” kata pihak Imipas.

Baca Juga: Tangsel Ambil Tindakan Tegas: Wajah Predator Seksual Anak Siap Dipajang di Ruang Publik

Pernyataan ini menunjukkan bahwa meski ada permohonan resmi, proses lanjutannya akan melewati banyak tahapan hukum, diplomasi serta pertimbangan keamanan dan norma internasional.

Meski kasus ini terjadi di luar wilayah Banten, bagi masyarakat Banten sebagai bagian dari bangsa Indonesia peristiwa ini memiliki relevansi dalam hal kesadaran hukum, diplomasi warga negara Indonesia di luar negeri, dan tanggung jawab negara.

Kejadian ini mengingatkan bahwa WNI yang tinggal atau dihukum di negara lain tetap berada dalam lingkup perhatian pemerintah, dan permintaan pemulangan pun tak otomatis diterima tanpa melalui mekanisme resmi.

Bagi warga di Banten, terutama mereka yang memiliki keluarga atau kerabat yang bekerja atau bermukim di luar negeri, penting untuk memahami bahwa hak dan kewajiban WNI tetap berlaku meski berada di luar negeri.

Baca Juga: Skandal Kampus Terungkap: Dua Dosen di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Pemerintah daerah maupun pusat harus terus memperkuat layanan konsuler dan perlindungan warga negara Indonesia yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

Permintaan pemulangan Reynhard ini bisa menjadi preseden penting jika nantinya dibahas lebih lanjut. Tantangannya cukup besar.

Aspek teknis hukum internasional, persetujuan negara tempat Reynhard dihukum (Inggris), serta evaluasi apakah pemulangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah harus mempertimbangkan tidak hanya aspek kemanusiaan, tapi juga aspek hukum dan keamanan publik.

Baca Juga: Diduga Korban Pelecehan Seksual Capai Ratusan, Incar Ibu Hamil Dengan Kriteria Tertentu, Ini Kesaksian Mantan Asisten Dokter Iril

Bagi masyarakat Banten, langkah ke depan bisa berupa peningkatan pemahaman kita tentang hak warga negara Indonesia serta bagaimana negara bertindak ketika WNI menghadapi kasus hukum di luar negeri.

Kasus Reynhard mempertegas bahwa status WNI tidak otomatis membuat pemulangan menjadi solusi yang gampang semua harus melalui prosedur.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.