Waspada Ambil Kayu Gelondongan Sisa Banjir Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya

AKURAT BANTEN – Pasca musibah banjir, pemandangan tumpukan material sampah dan kayu gelondongan berukuran besar seringkali menghiasi aliran sungai maupun pemukiman warga.
Meski tampak seperti material bangunan gratis yang menggiurkan, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan mengambil atau memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Peringatan ini muncul karena adanya keterkaitan erat dengan status hukum kayu serta risiko keselamatan yang sering kali tidak disadari oleh warga.
Anggota DPR RI menekankan bahwa kayu-kayu besar yang hanyut terbawa arus banjir biasanya berasal dari kawasan hutan yang berada di hulu.
Karena asalnya yang berkaitan dengan kawasan hutan negara, maka kayu tersebut memiliki status legalitas yang harus dipertanggungjawabkan.
Mengambil, mengolah, apalagi memperjualbelikan kayu tersebut secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, karena prosedur pemanfaatan kayu sisa bencana harus tetap melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan.
Selain urusan legalitas, kualitas kayu yang hanyut akibat banjir sebenarnya sangat meragukan untuk dijadikan bahan bangunan.
Kayu yang telah terendam air dalam waktu lama dan terbawa arus deras biasanya sudah mengalami kerusakan struktur di bagian dalam.
Jika masyarakat memaksakan untuk menjadikannya fondasi atau kerangka rumah, dikhawatirkan bangunan tersebut tidak akan kokoh dan justru membahayakan penghuninya di masa depan.
Belum lagi risiko membawa hama atau rayap hutan yang bisa menyebar ke material bangunan lainnya.
Pemerintah juga menyoroti bahaya fisik jika warga mencoba mengevakuasi kayu tersebut secara mandiri tanpa alat berat.
Kayu gelondongan yang berat dan licin sangat rawan menyebabkan kecelakaan kerja bagi masyarakat awam.
Selain itu, jika kayu-kayu tersebut hanya diambil bagian tertentu dan sisanya dibiarkan berserakan di sungai, hal itu justru akan menyumbat aliran air dan jembatan, yang berpotensi memicu banjir susulan yang lebih besar saat hujan kembali turun.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan temuan kayu besar kepada pihak desa, kecamatan, atau BPBD setempat.
Biarkan pihak berwenang yang menangani proses evakuasi dan pendataan agar tidak timbul masalah hukum atau kecelakaan di kemudian hari.
Kepedulian warga untuk melapor akan sangat membantu proses pemulihan lingkungan pasca banjir berjalan lebih cepat dan aman bagi semua pihak.
Baca Juga: Lahan Siap Panen Hancur Diterjang Banjir Tapanuli Tengah Warga Menangis Tak Berdaya
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










