Waspada Ambil Kayu Gelondongan Sisa Banjir Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya

AKURAT BANTEN – Pasca musibah banjir, pemandangan tumpukan material sampah dan kayu gelondongan berukuran besar seringkali menghiasi aliran sungai maupun pemukiman warga.
Meski tampak seperti material bangunan gratis yang menggiurkan, masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan mengambil atau memanfaatkan kayu-kayu tersebut.
Peringatan ini muncul karena adanya keterkaitan erat dengan status hukum kayu serta risiko keselamatan yang sering kali tidak disadari oleh warga.
Anggota DPR RI menekankan bahwa kayu-kayu besar yang hanyut terbawa arus banjir biasanya berasal dari kawasan hutan yang berada di hulu.
Karena asalnya yang berkaitan dengan kawasan hutan negara, maka kayu tersebut memiliki status legalitas yang harus dipertanggungjawabkan.
Mengambil, mengolah, apalagi memperjualbelikan kayu tersebut secara sepihak dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, karena prosedur pemanfaatan kayu sisa bencana harus tetap melalui koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan.
Selain urusan legalitas, kualitas kayu yang hanyut akibat banjir sebenarnya sangat meragukan untuk dijadikan bahan bangunan.
Kayu yang telah terendam air dalam waktu lama dan terbawa arus deras biasanya sudah mengalami kerusakan struktur di bagian dalam.
Jika masyarakat memaksakan untuk menjadikannya fondasi atau kerangka rumah, dikhawatirkan bangunan tersebut tidak akan kokoh dan justru membahayakan penghuninya di masa depan.
Belum lagi risiko membawa hama atau rayap hutan yang bisa menyebar ke material bangunan lainnya.
Pemerintah juga menyoroti bahaya fisik jika warga mencoba mengevakuasi kayu tersebut secara mandiri tanpa alat berat.
Kayu gelondongan yang berat dan licin sangat rawan menyebabkan kecelakaan kerja bagi masyarakat awam.
Selain itu, jika kayu-kayu tersebut hanya diambil bagian tertentu dan sisanya dibiarkan berserakan di sungai, hal itu justru akan menyumbat aliran air dan jembatan, yang berpotensi memicu banjir susulan yang lebih besar saat hujan kembali turun.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan temuan kayu besar kepada pihak desa, kecamatan, atau BPBD setempat.
Biarkan pihak berwenang yang menangani proses evakuasi dan pendataan agar tidak timbul masalah hukum atau kecelakaan di kemudian hari.
Kepedulian warga untuk melapor akan sangat membantu proses pemulihan lingkungan pasca banjir berjalan lebih cepat dan aman bagi semua pihak.
Baca Juga: Lahan Siap Panen Hancur Diterjang Banjir Tapanuli Tengah Warga Menangis Tak Berdaya
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










