Hendra Kurniawan BATAL Dipecat Padahal Bantu Ferdy Sambo, Begini Perjalanannya

AKURAT BANTEN - Di tengah sorotan publik atas penegakan etik di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali mencuat.
Lahir di Bandung, 16 Maret 1974, ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Dengan usia di kisaran 51 tahun (per 2025) dan berasal dari generasi perwira yang banyak meniti jalur karier panjang, Hendra dipandang sebagai sosok penting di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Karier Hendra di tubuh Propam tergolong mapan.
Baca Juga: Mata Bule Jerman Melihat ‘Dua Indonesia’: Ungkap Hidup Mewah Ferdy Sambo dan Perihnya Rakyat Jelata
Sebelum menduduki jabatan strategis, ia pernah menduduki posisi seperti Kanit B Ropaminal Div Propam (2007), kemudian Kaden A Ro Paminal, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal, dan Kabagbinpam Ro Paminal.
Puncaknya, pada November 2020 ia dipercaya menduduki jabatan Karopaminal Div Propam Polri posisi yang mengurusi pengamanan internal dan pengawasan anggota Polri.
Namun, jalan karier yang tampak mulus itu kemudian mengalami titik balik ketika skandal besar kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (dikenal sebagai “Brigadir J”) pada tahun 2022 mengguncang publik dan institusi Polri.
Hendra sempat menjadi sorotan karena terindikasi melakukan “obstruction of justice” penghalangan penyidikan atas kasus tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka dalam proses etik.
Awalnya, sanksi yang dijatuhkan terhadap Hendra adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun kemudian terdapat perubahan keputusan: sanksi PTDH dibatalkan, dan alih-alih dipecat, Hendra menerima sanksi demosi selama delapan tahun tanpa jabatan struktural, sebagaimana diungkapkan oleh istrinya melalui unggahan di Instagram.
Ia menjadi anggota Polri aktif, namun tidak mengisi jabatan resmi struktural selama masa demosi.
Kasus ini menjadi sorotan karena sekaligus mencerminkan tantangan institusional Polri dalam menyikapi pelanggaran etik tinggi, transparansi, dan kepercayaan publik.
Bagi warga Banten yang mengandalkan layanan kepolisian, perkembangan tersebut memberikan gambaran bahwa mekanisme pengawasan internal institusi kepolisian terus diuji.
Dalam konteks lokal, masyarakat berharap agar kasus-kasus besar seperti ini mendorong peningkatan profesionalitas, akuntabilitas, dan pelayanan yang lebih baik.
Meski demikian, Hendra tetap tercatat di Polri dan belum dinyatakan sepenuhnya keluar dari institusi.
Masa depan kariernya akan sangat tergantung dari evaluasi internal, kinerja masa demosi, serta perkembangan hukum jika ada langkah hukum lanjutan seperti Peninjauan Kembali (PK) internal.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tidak Pernah Tidur di Salemba, Pengakuan Alvin Lim Bikin Heboh
Bagi Banten, sebagai provinsi yang berkembang pesat dan memiliki kepentingan besar terhadap keamanan serta pelayanan publik, perhatian terhadap integritas aparat menjadi sangat penting.
Kasus Hendra menekankan bahwa jabatan tinggi bukanlah jaminan bebas dari akuntabilitas, dan bahwa warga memiliki hak untuk menuntut transparansi serta kesetaraan dalam perlakuan terhadap setiap anggota institusi penegak hukum.
Pada akhirnya, perjalanan karier Hendra Kurniawan adalah kombinasi antara prestasi profesional, kepercayaan institusional yang sempat tinggi, dan ujian terbesar berupa pelanggaran etik yang memaksa penyesuaian kariernya.
Dari sudut pandang narasi publik di Banten, hal ini dapat menjadi momentum refleksi bagaimana memastikan bahwa institusi keamanan bekerja tidak hanya efektif di lapangan, tetapi juga bersih dan bisa dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.
Baca Juga: KASUS Pelanggaran HAM, Ferdy Sambo dan Kanjuruhan Masuk Rilis Amerika Serikat
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









