Tok! Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Seret Nama Gus Alex

AKURAT BANTEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik. Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
Tidak sendirian, KPK juga menyeret nama Isfal Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Menteri Agama pada masa jabatan tersebut.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengusutan sengkarut penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menjadi sorotan masyarakat luas.
Penyalahgunaan Wewenang: 20 Ribu Kuota Haji Tambahan Jadi "Bancakan"?
Duduk perkara yang menjerat Yaqut dan Gus Alex bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Sejatinya, tambahan kuota ini diberikan untuk memangkas antrean panjang jamaah haji reguler yang sudah menunggu belasan hingga puluhan tahun.
Namun, KPK menemukan adanya dugaan "diskresi liar" atau penyimpangan aturan dalam pembagian kuota tersebut:
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka, Tapi Belum Ditahan Ini Alasan di Baliknya
Aturan UU: Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Penyimpangan: Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak menjadi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).
Selisih Fantastis: Terdapat sekitar 8.400 kuota yang seharusnya milik jamaah reguler namun dialihkan ke haji khusus melalui biro travel tertentu (PIHK).
Baca Juga: ‘Negara Bukan ATM Maling!’: Kejagung Gebrak Kemenhut, Sita Satu Kontainer Bukti Korupsi Triliunan
Modus Operandi: Aliran Uang dari Biro Travel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pembagian kuota yang menyalahi aturan tersebut, diduga ada aliran dana dari biro travel penyelenggara haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama.
"KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pendistribusian kuota ini yang kemudian menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara," ujar Budi dalam keterangannya .
Baca Juga: Resmi Tetapkan Dua Tersangka, KPK Sita Rp100 Miliar dalam Kasus Kuota Haji 2024
Kerugian Negara dan Ancaman Pasal
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Saat ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti nilai total kerugian negara akibat praktik "sunat" kuota ini.
Selain fokus pada pembuktian unsur pidana, KPK juga melakukan langkah progresif dengan menyita sejumlah uang dari biro travel sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Baca Juga: Skandal Kuota Haji 2024, KPK Resmi Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka
Dampaknya bagi Jamaah
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perhajian Indonesia.
Pengalihan kuota yang dilakukan secara ilegal ini secara langsung merugikan ribuan jamaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat lebih cepat namun haknya "dirampas" demi kepentingan bisnis biro travel dan oknum pejabat (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










