Banten

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus, Fakta Mengejutkan Keterlibatan 4 Oknum TNI Terungkap

Aullia Rachma Puteri | 29 April 2026, 21:00 WIB
Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus, Fakta Mengejutkan Keterlibatan 4 Oknum TNI Terungkap
FAKTA PENGADILAN MILITER KASUS ANDRIE YUNUS

AKURAT BANTEN - Persidangan awal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, mulai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).

Perkara ini langsung menyita perhatian publik lantaran melibatkan empat anggota TNI aktif sebagai terdakwa dalam dugaan tindak kekerasan serius yang dilakukan secara terencana.

Dalam sidang perdana tersebut, oditur militer membacakan surat dakwaan yang memuat kronologi serta peran masing-masing terdakwa.

Empat prajurit yang diadili yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Baca Juga: Terkuak! Jejak Kelam Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Jakarta dalam Napak Tilas 53

Mereka dituduh sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan menggunakan cairan kimia berbahaya terhadap korban.

Berdasarkan dakwaan, aksi tersebut tidak dilakukan secara spontan.

Para terdakwa disebut telah menyusun rencana sejak beberapa waktu sebelum kejadian.

Mereka terlebih dahulu mengamati aktivitas korban, termasuk rutinitasnya di ruang publik.

Baca Juga: Kondisi Kritis Andrie Yunus Dipantau KemenHAM, Perawatan Intensif di RSCM Terus Berjalan

Setelah memastikan waktu yang dianggap tepat, serangan kemudian dilancarkan di kawasan Jakarta Pusat pada Maret 2026.

Motif di balik aksi tersebut juga menjadi sorotan dalam persidangan.

Oditur mengungkap bahwa tindakan itu diduga dipicu oleh ketidaksenangan terhadap sikap kritis korban terhadap institusi TNI.

Serangan ini disebut sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada korban atas aktivitas advokasinya.

Baca Juga: TERBONGKAR: 4 Prajurit TNI Tersangka, Usai Siram Air Keras Kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ini Motifnya?

Akibat insiden tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar cukup parah di beberapa bagian tubuh.

Dampak yang dialami tidak hanya terbatas pada kondisi fisik, tetapi juga berpotensi memengaruhi fungsi penglihatannya secara permanen.

Setelah kejadian, korban sempat mendapat pertolongan dari warga sekitar sebelum akhirnya menjalani perawatan intensif.

Dalam tuntutan awalnya, jaksa militer menjerat para terdakwa dengan pasal penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya.

Baca Juga: TERBONGKAR: 4 Prajurit TNI Tersangka, Usai Siram Air Keras Kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ini Motifnya?

Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 12 tahun penjara.

Namun, hingga tahap ini, belum ada dakwaan terkait percobaan pembunuhan berencana, meskipun kemungkinan tersebut masih dapat berkembang seiring proses persidangan.

Majelis hakim juga memberikan perhatian khusus pada kehadiran korban dalam proses hukum.

Mengingat kondisi kesehatan Andrie Yunus yang belum sepenuhnya pulih, hakim membuka opsi pemeriksaan secara daring.

Baca Juga: Wamen HAM Ungkap Pemerintah Siap Biayai Pemulihan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras

Jika diperlukan, pemanggilan secara paksa juga dapat dilakukan demi kepentingan pembuktian di persidangan.

Selain itu, fakta lain yang mencuat adalah awal mula terungkapnya keterlibatan para terdakwa.

Dugaan terhadap mereka muncul setelah adanya kejanggalan dalam kedisiplinan internal, seperti ketidakhadiran dalam apel.

Hal ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut yang berujung pada pengakuan.

Baca Juga: Menteri HAM Kecam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Natalius Pigai: Negara Tak Boleh Diam!

Sidang perdana ini menjadi tahap awal dalam mengurai secara menyeluruh kasus kekerasan terhadap aktivis tersebut.

Perhatian publik kini tertuju pada jalannya persidangan selanjutnya, yang diharapkan mampu mengungkap lebih jauh motif, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa ini.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.