Banten

Heboh Isu Dana 5 Miliar, Rismon Sianipar Dalam Bidikan Bareskrim? Ini Fakta Terbaru!

Abdurahman | 8 Mei 2026, 20:16 WIB
Heboh Isu Dana 5 Miliar, Rismon Sianipar Dalam Bidikan Bareskrim? Ini Fakta Terbaru!
Ilustrasi foto Rismon Sianipar saat bertemu awak media di Barekrim ( Akurat Banten/Rahman)

AKURAT BANTEN – Publik kembali digemparkan dengan perkembangan terbaru kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menyeret nama besar mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Fokus penyelidikan kini mengerucut pada satu titik panas: tudingan adanya aliran dana fantastis sebesar Rp5 miliar.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan mulai melakukan pembedahan mendalam terhadap narasi yang dilontarkan oleh pakar digital forensik, Rismon Sianipar.

Pertanyaannya, seberapa kuat bukti yang dikantongi polisi hingga isu ini menjadi prioritas utama?

Baca Juga: Viral! Guru Potong Rambut Siswi di Garut, Jadi Evaluasi Cara Terapkan Disiplin di Sekolah

Pusaran Kasus: Uang 5 Miliar dan Martabat Tokoh Bangsa

Kasus ini bukan sekadar debat digital biasa.

Laporan yang dilayangkan pihak Jusuf Kalla dipicu oleh pernyataan Rismon Sianipar yang menyebut adanya "dana gelap" untuk menggerakkan isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Pihak JK dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut adalah pembunuhan karakter yang terstruktur.

Bareskrim kini bergerak cepat melakukan validasi terhadap setiap ucapan yang beredar di ruang siber.

Kami sedang mengumpulkan semua bukti digital. Koordinasi dengan tim Siber Polri dilakukan untuk memastikan apakah ada jejak instruksi atau aliran narasi yang tidak sesuai fakta, termasuk soal isu dana tersebut, tegas pihak penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim Bergerak Cepat! Kasus JK vs Rismon Sianipar Masuk Babak Baru: Bukti Digital Mulai Dibongkar!

Strategi Bareskrim: 'Bidikan' yang Terukur

Status Rismon Sianipar kini tengah dalam pantauan ketat.

Berikut adalah tiga langkah strategis yang sedang ditempuh Polri:

  1. Forensik Metadata: Penyidik sedang membedah video-video pernyataan terlapor untuk melihat durasi, konteks, dan potensi manipulasi informasi.

  2. Pemeriksaan Saksi Berantai: Setelah memeriksa pelapor (JK), polisi kini menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi ahli bahasa dan ahli ITE.

  3. Gelar Perkara: Setelah bukti dirasa cukup, Bareskrim akan menentukan status hukum selanjutnya bagi terlapor. (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman