Banten

Ferdy Sambo Dikabarkan Ambil S2 dari Penjara, Respons Ditjen PAS Jadi Sorotan

Aullia Rachma Puteri | 13 Mei 2026, 05:54 WIB
Ferdy Sambo Dikabarkan Ambil S2 dari Penjara, Respons Ditjen PAS Jadi Sorotan
respon ditjen PAS soal 2 gelar master Ferdy Sambo

AKURAT BANTEN - Kabar mengenai Ferdy Sambo yang disebut menjalani kuliah S2 selama berada di penjara menjadi perhatian publik dan ramai dibahas di media sosial.

Menanggapi isu tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan penjelasan terkait hak pendidikan bagi narapidana di Indonesia.

Informasi mengenai pendidikan Ferdy Sambo mencuat setelah beredar undangan acara sumpah dokter putrinya, Trisha Eungelica Ardyadana Sambo.

Dalam dokumen tersebut, nama mantan Kadiv Propam Polri itu tercantum dengan tambahan dua gelar akademik di bidang teologi.

Baca Juga: Publik Dibuat Kaget, Ferdy Sambo Dikabarkan Raih Dua Gelar S2 Saat Dipenjara

Dua gelar yang tertulis yakni Master of Theology (M.Th.) dan Master of Theological Studies (M.T.S.).

Kemunculan gelar tersebut langsung memicu beragam reaksi masyarakat.

Banyak warganet mengaku terkejut mengetahui Sambo tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi meski sedang menjalani hukuman pidana.

Sebagian publik mempertanyakan bagaimana sistem pendidikan dapat diakses oleh seorang narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Masih Ingat Ferdy Sambo? Putrinya Resmi Jadi Dokter, Sang Ayah Kirim Surat Penuh Haru dari Penjara

Namun ada juga yang menilai bahwa hak pendidikan memang seharusnya tetap diberikan kepada warga binaan sebagai bagian dari proses pembinaan.

Menanggapi hal itu, Ditjen PAS menjelaskan bahwa setiap narapidana memiliki hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran selama menjalani masa pidana.

Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa warga binaan dapat mengikuti pendidikan formal maupun nonformal sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Hendra Kurniawan BATAL Dipecat Padahal Bantu Ferdy Sambo, Begini Perjalanannya

Program pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran daring maupun kerja sama dengan institusi pendidikan tertentu.

Pihak pemasyarakatan menegaskan bahwa sistem pembinaan narapidana tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pengembangan kualitas diri.

Pendidikan dinilai menjadi salah satu sarana penting agar warga binaan tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.

Meski demikian, Ditjen PAS belum memberikan keterangan rinci terkait teknis pendidikan yang ditempuh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Mata Bule Jerman Melihat ‘Dua Indonesia’: Ungkap Hidup Mewah Ferdy Sambo dan Perihnya Rakyat Jelata

Belum diketahui secara pasti bagaimana metode perkuliahan dan proses akademik yang dijalani selama berada di Lapas Cibinong.

Nama Ferdy Sambo sendiri sebelumnya menjadi perhatian nasional dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus tersebut sempat mengguncang publik karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan menyeret sejumlah anggota Polri lainnya.

Setelah melalui proses persidangan panjang, Ferdy Sambo akhirnya divonis bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara.

Baca Juga: Mata Bule Jerman Melihat ‘Dua Indonesia’: Ungkap Hidup Mewah Ferdy Sambo dan Perihnya Rakyat Jelata

Kini, kabar mengenai pendidikan magister yang ditempuhnya kembali membuat namanya ramai diperbincangkan publik.

Fenomena ini juga memunculkan diskusi mengenai hak-hak narapidana di Indonesia, khususnya terkait akses pendidikan.

Sebagian masyarakat menilai kesempatan belajar dapat menjadi bagian penting dari proses rehabilitasi warga binaan.

Namun di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan apakah seluruh narapidana memiliki akses pendidikan yang sama seperti yang diduga diperoleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Polresta Tangerang Ringkus Ferdy Yusuf, Terduga Pelaku KDRT yang Tewaskan Istri

Perdebatan itu pun terus berkembang di media sosial.

Hingga saat ini, kabar mengenai Ferdy Sambo yang menempuh pendidikan S2 dari dalam penjara masih menjadi sorotan publik.

Ditjen PAS sendiri menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berlaku di Indonesia.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.