Banten

Update Kasus Roy Suryo: Pembelaan Agresif Agri Fanani Bisa Ubah Arah Penyidikan?

Abdurahman | 13 Mei 2026, 17:46 WIB
Update Kasus Roy Suryo: Pembelaan Agresif Agri Fanani Bisa Ubah Arah Penyidikan?
Ketua YouTber Agri Fanani sampaikan kepada media kasus Roy Suryo di Polda Metro Jaya (foto: dok ist)

AKURAT BANTEN– Dinamika hukum antara pakar telematika Roy Suryo dan Agri Fanani kini berada di titik krusial.

Setelah laporan resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik, publik kini menyoroti langkah balasan dari pihak terlapor yang dinilai sangat agresif.

Apakah pembelaan ini cukup kuat untuk memutarbalikkan status perkara di mata penyidik?

Baca Juga: Roy Suryo dan dr Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Jawaban Polisi Langsung Jadi Sorotan

Perlawanan Balik: Diksi vs Delik

Perseteruan ini bermula dari pernyataan Agri Fanani yang dipersoalkan oleh Roy Suryo.

Namun, pihak Agri Fanani tidak tinggal diam.

Melalui kuasa hukumnya, Ade Darmawan, mereka melakukan "bedah kalimat" secara terbuka untuk membuktikan bahwa tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.

Ade Darmawan menegaskan bahwa setiap kalimat yang dilontarkan kliennya harus dilihat secara utuh, bukan sepotong-sepotong.

Ketajaman argumen ini diprediksi akan menjadi bahan pertimbangan berat bagi penyidik dalam melakukan gelar perkara.

Kami menantang siapa pun untuk memutar ulang rekaman tersebut. Tidak ada satu pun kata yang secara eksplisit menyerang kehormatan seseorang secara serampangan. Ini adalah kritik, dan kritik bukanlah tindak pidana, tegas Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu.

Baca Juga: Roy Suryo Melawan! Tolak Damai dengan Jokowi dan Tantang Buka Ijazah Asli: 'Harusnya Dia yang Minta Maaf!'

Akankah Arah Penyidikan Berubah?

Dalam kasus UU ITE atau pencemaran nama baik, pembuktian adanya "niat jahat" (mens rea) dan kejelasan diksi adalah kunci.

Jika pihak Agri Fanani berhasil membuktikan bahwa pernyataan tersebut adalah bagian dari kebebasan berpendapat atau diskusi publik mengenai fakta objektif, maka laporan ini terancam kandas.

Para pengamat hukum menilai, pembelaan yang agresif di awal penyidikan bertujuan untuk membangun opini publik sekaligus memberikan perspektif tandingan kepada penyidik sebelum kasus ini naik ke tingkat penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tembus Rekor! 25 Kali Roy Suryo Bolak-Balik Polda, Kuasa Hukum: Semua Gara-gara Jokowi!

Tiga Poin Kunci yang Menjadi Sorotan:

Validitas Bukti: Apakah rekaman yang diajukan sebagai bukti oleh pelapor memiliki konteks yang lengkap?

Unsur Penghinaan: Pihak Agri Fanani bersikeras bahwa tidak ada penyebutan "Ijazah Palsu" secara langsung sebagaimana yang dituduhkan.

Ruang Mediasi: Mengingat semangat Restorative Justice yang sering digaungkan Polri, mungkinkah kasus ini berakhir damai di meja mediasi?

Baca Juga: Misteri di Balik Berkas P19: Mengapa Jaksa Ragukan Bukti Forensik Ijazah Jokowi dalam Kasus Roy Suryo?

Menanti Langkah Polda Metro Jaya

Kini bola panas ada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan adanya pembelaan yang sangat teknis dan tajam dari kubu Agri Fanani, polisi dipastikan akan lebih berhati-hati dalam menentukan apakah kasus ini layak dilanjutkan ke meja hijau atau justru dihentikan (SP3) karena kurangnya unsur pidana.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi masyarakat luas tentang bagaimana batas tipis antara kritik di ruang digital dan delik pencemaran nama baik.

Publik kini menunggu, apakah fakta baru akan muncul atau justru konflik ini akan semakin meruncing? (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman