Banten

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan Jaksa

Aullia Rachma Puteri | 14 Mei 2026, 19:54 WIB
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan Jaksa
KEJANGGALAN PUTUSAN HUKUMAN NADIEM MAKARIM KORUPSI CHROME BOOK

AKURAT BANTEN - Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menanggapi serius tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pihak pengacara menilai jaksa belum mampu menunjukkan bukti kuat yang mengaitkan Nadiem dengan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kliennya menerima keuntungan pribadi ataupun melakukan tindakan melawan hukum selama proses pengadaan berlangsung.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan jaksa terlalu dipaksakan dan tidak mencerminkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.

Baca Juga: Mantan Menteri Pendidikan Terancam Habiskan Masa Tua di Sel, Nadiem Makarim Menangis Sesenggukan

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai kerugian negara bernilai triliunan rupiah masih perlu dibuktikan secara sah.

Selain hukuman penjara, jaksa turut menuntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti mencapai Rp4,8 triliun kepada Nadiem Makarim.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang muncul selama sidang berlangsung.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan proyek pengadaan laptop pendidikan periode 2020–2022 yang sempat menjadi bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan nasional.

Baca Juga: Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan Fantastis 27 Tahun Penjara

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.