Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan Jaksa

AKURAT BANTEN - Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menanggapi serius tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pihak pengacara menilai jaksa belum mampu menunjukkan bukti kuat yang mengaitkan Nadiem dengan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyebut tidak ada fakta persidangan yang membuktikan kliennya menerima keuntungan pribadi ataupun melakukan tindakan melawan hukum selama proses pengadaan berlangsung.
Menurutnya, tuntutan yang disampaikan jaksa terlalu dipaksakan dan tidak mencerminkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
Baca Juga: Mantan Menteri Pendidikan Terancam Habiskan Masa Tua di Sel, Nadiem Makarim Menangis Sesenggukan
Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai kerugian negara bernilai triliunan rupiah masih perlu dibuktikan secara sah.
Selain hukuman penjara, jaksa turut menuntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti mencapai Rp4,8 triliun kepada Nadiem Makarim.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang muncul selama sidang berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan proyek pengadaan laptop pendidikan periode 2020–2022 yang sempat menjadi bagian dari program transformasi digital di sektor pendidikan nasional.
Baca Juga: Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Pertanyakan Tuntutan Fantastis 27 Tahun Penjara
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









