Banten

Kasus Nadiem Makarim Mendunia, Media Asing Cium Ada Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan

Aullia Rachma Puteri | 15 Mei 2026, 07:59 WIB
Kasus Nadiem Makarim Mendunia, Media Asing Cium Ada Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan
Media asing, The New York Times, soroti kasus Nadiem Makarim soroti ada penyalahgunaan kekuasaan dari hasil sidang.

AKURATBANTEN.CO - Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Indonesia sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan media internasional.

Media ternama asal Amerika Serikat, The New York Times⁠, bahkan menilai kasus tersebut memunculkan kekhawatiran soal dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan potensi tindakan otoriter dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Dalam laporannya, The New York Times mengangkat perjalanan karier Nadiem Makarim yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh sukses dunia teknologi Indonesia sebelum akhirnya masuk ke pemerintahan.

Media tersebut menyoroti tuntutan berat terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Operasi ke 5 di Tengah Sidang Kasus Chromebook, Unggahan Sang Istri Banjir Simpati

Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara terhadap mantan bos Gojek itu.

Artikel tersebut menyebut kasus ini memicu kekhawatiran sejumlah pihak karena dinilai bisa menjadi bentuk authoritarian overreach atau tindakan kekuasaan yang berlebihan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Nadiem dituduh terlibat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome OS untuk sekolah-sekolah di Indonesia pada periode 2020-2022.

Program digitalisasi pendidikan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar US$125 juta atau lebih dari Rp2 triliun.

Baca Juga: Kontras Pengadilan: Dituntut Hukuman Melebihi Kasus Pembunuhan, Nadiem Makarim Justru Dipeluk Erat Pasukan Ojol

Jaksa juga menuding adanya pengaturan spesifikasi pengadaan yang dianggap menguntungkan ekosistem Google.

Bahkan, Nadiem disebut menerima keuntungan ekonomi dari hubungan investasi Google dengan perusahaan yang masih terkait dengan Gojek dan GoTo.

Di sisi lain, Nadiem membantah keras seluruh tuduhan tersebut.

Ia menegaskan sudah tidak memiliki kewenangan di Gojek setelah masuk kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2019.

Baca Juga: Tuntutan 18 Tahun Nadiem Jadi Sorotan, Jerome Polin Khawatir Orang Kompeten Takut Masuk Pemerintahan

Nadiem juga menyatakan keputusan teknis pengadaan dilakukan oleh pejabat kementerian terkait, bukan dirinya secara langsung.

Bahkan dalam beberapa pernyataan, ia menyebut tuntutan yang diarahkan kepadanya terlalu berlebihan dan berpotensi memberi pesan buruk bagi kalangan profesional maupun investor yang ingin masuk ke pemerintahan Indonesia.

Sorotan media internasional terhadap kasus ini dinilai cukup besar karena menyangkut figur teknologi paling terkenal di Indonesia.

Beberapa analis bahkan mulai mempertanyakan apakah kasus ini murni penegakan hukum atau sudah memasuki ranah kriminalisasi kebijakan publik.

Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Makarim: “Gak Masuk Akal!”

Nama Nadiem Makarim sebelumnya dikenal luas sebagai pendiri Gojek, startup transportasi online yang berkembang menjadi salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.

Kesuksesannya membuat Presiden Joko Widodo merekrutnya menjadi Menteri Pendidikan pada 2019 untuk memimpin transformasi digital pendidikan Indonesia.

Namun kini, perjalanan karier yang dulu dianggap inspiratif justru berubah drastis setelah dirinya terseret kasus hukum besar yang menjadi perhatian dunia internasional.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus menjadi perhatian publik, terutama menjelang putusan pengadilan yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Dakwaan Jaksa

Jika tuntutan tersebut dikabulkan, hukuman terhadap Nadiem disebut bisa menjadi salah satu vonis paling berat yang pernah dijatuhkan kepada mantan pejabat tinggi Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.