Mengapa Sidang Roy Suryo Belum Digelar? Ternyata Ini Penyebabnya, Berbeda dengan Dokter Tifa

AKURAT BANTEN – Proses hukum terhadap Roy Suryo masih belum memasuki tahap persidangan.
Meski berkas perkara telah diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, jadwal sidang perdana hingga kini belum ditetapkan karena masih menunggu proses hukum lain yang sedang berlangsung.
Juru Bicara PN Jakarta Timur menjelaskan, penundaan penetapan jadwal sidang bukan disebabkan adanya kekurangan dalam berkas perkara maupun administrasi.
Pengadilan masih menunggu penyelesaian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ambil Jalan Berbeda di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Strategi Baru?
Selama proses praperadilan belum selesai, majelis hakim belum dapat menetapkan agenda sidang pokok perkara.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses hukum yang sedang berjalan sekaligus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan pidana.
Situasi ini berbeda dengan perkara yang melibatkan Dokter Tifa.
Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana karena tidak terdapat proses praperadilan yang menghambat pelaksanaan persidangan.
Dengan demikian, perkara Dokter Tifa akan lebih dahulu memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan, sedangkan Roy Suryo masih harus menunggu hasil putusan praperadilan sebelum sidang dapat dimulai.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam menangani suatu perkara.
Hasil putusan praperadilan nantinya akan menjadi dasar bagi pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apabila permohonan tersebut telah diputus, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menjadwalkan sidang perdana Roy Suryo sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tawaran Jaksa, Pilih Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Hingga saat ini belum ada informasi mengenai kapan persidangan akan digelar karena seluruh proses masih menunggu kepastian hukum dari praperadilan.
Roy Suryo dan Dokter Tifa sama-sama menjadi terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi elektronik dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Meski pokok perkaranya memiliki keterkaitan, tahapan hukum yang ditempuh keduanya berbeda sehingga jadwal persidangan juga tidak berlangsung bersamaan.
Pengadilan memastikan seluruh proses akan dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Respons Singkat Jokowi Langsung Jadi Perbincangan
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









