Banten

Roy Suryo Buka Isi Gugatan Praperadilan, Minta Hakim Batalkan Penangkapan hingga Penyitaan

Aullia Rachma Puteri | 29 Juni 2026, 04:40 WIB
Roy Suryo Buka Isi Gugatan Praperadilan, Minta Hakim Batalkan Penangkapan hingga Penyitaan
Roy Suryo mengajukan sejumlah tuntutan dalam praperadilan

AKURAT BANTEN – Roy Suryo mengajukan sejumlah tuntutan kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Melalui permohonan praperadilan, Roy meminta hakim menyatakan berbagai tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur sejak awal proses penanganan perkara.

Baca Juga: Rizal Fadillah Bongkar Pandangannya soal Ijazah Jokowi 'Jika Dibuka ke Publik Bisa Jadi Kotak Pandora'

Salah satu poin yang diajukan adalah permintaan agar penangkapan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Menurut pihak pemohon, tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain mempersoalkan penangkapan, Roy juga menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Ia meminta pengadilan menguji apakah tindakan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum, termasuk mengenai izin dan prosedur pelaksanaannya.

Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur

Tak hanya itu, penyitaan sejumlah barang yang dilakukan selama proses penyidikan juga menjadi bagian dari permohonan praperadilan.

Roy berharap hakim menyatakan penyitaan tersebut tidak sah apabila terbukti dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam gugatannya, Roy turut meminta agar seluruh barang yang telah disita dapat dikembalikan apabila majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan.

Menurutnya, hak kepemilikan atas barang-barang tersebut harus dipulihkan jika tindakan penyitaan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ambil Jalan Berbeda di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Strategi Baru?

Permohonan itu juga meminta pengadilan menyatakan seluruh tindakan penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila terbukti melanggar prosedur.

Dengan demikian, hasil dari tindakan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum selanjutnya.

Sidang praperadilan ini menjadi tahapan penting sebelum perkara pokok memasuki agenda persidangan.

Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penyidikan yang telah berjalan dinilai sesuai dengan ketentuan hukum atau justru terdapat cacat prosedur yang harus diperbaiki.

Baca Juga: Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses praperadilan dan akan memberikan jawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga kini, majelis hakim masih memeriksa permohonan yang diajukan Roy sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus yang berawal dari polemik mengenai ijazah Jokowi tersebut masih terus bergulir di jalur hukum.

Selain menunggu hasil praperadilan, publik juga menantikan kelanjutan sidang pokok perkara yang akan digelar setelah seluruh proses pendahuluan selesai.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Bukan Tersangka?

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.