Roy Suryo Buka Isi Gugatan Praperadilan, Minta Hakim Batalkan Penangkapan hingga Penyitaan

AKURAT BANTEN – Roy Suryo mengajukan sejumlah tuntutan kepada majelis hakim dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Melalui permohonan praperadilan, Roy meminta hakim menyatakan berbagai tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur sejak awal proses penanganan perkara.
Salah satu poin yang diajukan adalah permintaan agar penangkapan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Menurut pihak pemohon, tindakan tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain mempersoalkan penangkapan, Roy juga menggugat keabsahan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Ia meminta pengadilan menguji apakah tindakan tersebut telah memenuhi persyaratan hukum, termasuk mengenai izin dan prosedur pelaksanaannya.
Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur
Tak hanya itu, penyitaan sejumlah barang yang dilakukan selama proses penyidikan juga menjadi bagian dari permohonan praperadilan.
Roy berharap hakim menyatakan penyitaan tersebut tidak sah apabila terbukti dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam gugatannya, Roy turut meminta agar seluruh barang yang telah disita dapat dikembalikan apabila majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan.
Menurutnya, hak kepemilikan atas barang-barang tersebut harus dipulihkan jika tindakan penyitaan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ambil Jalan Berbeda di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Strategi Baru?
Permohonan itu juga meminta pengadilan menyatakan seluruh tindakan penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila terbukti melanggar prosedur.
Dengan demikian, hasil dari tindakan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Sidang praperadilan ini menjadi tahapan penting sebelum perkara pokok memasuki agenda persidangan.
Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah proses penyidikan yang telah berjalan dinilai sesuai dengan ketentuan hukum atau justru terdapat cacat prosedur yang harus diperbaiki.
Baca Juga: Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru
Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses praperadilan dan akan memberikan jawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, majelis hakim masih memeriksa permohonan yang diajukan Roy sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus yang berawal dari polemik mengenai ijazah Jokowi tersebut masih terus bergulir di jalur hukum.
Selain menunggu hasil praperadilan, publik juga menantikan kelanjutan sidang pokok perkara yang akan digelar setelah seluruh proses pendahuluan selesai.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







