Banten

Hari Ini Roy Suryo Hadapi Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan, Gugatan Resmi Mulai Disidangkan

Aullia Rachma Puteri | 29 Juni 2026, 07:32 WIB
Hari Ini Roy Suryo Hadapi Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan, Gugatan Resmi Mulai Disidangkan
Sidang perdana praperadilan Roy Suryo

AKURAT BANTEN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya pada Senin (29/6/2026).

Persidangan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh Roy untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Tim kuasa hukum Roy Suryo memastikan seluruh persiapan telah rampung sebelum persidangan dimulai.

Roy juga dikabarkan hadir langsung untuk mengikuti agenda sidang sebagai pemohon dalam perkara praperadilan tersebut.

Baca Juga: Rizal Fadillah Bongkar Pandangannya soal Ijazah Jokowi 'Jika Dibuka ke Publik Bisa Jadi Kotak Pandora'

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Roy.

Kepolisian memastikan akan memenuhi panggilan pengadilan dan menyampaikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam permohonannya, Roy meminta hakim memeriksa legalitas sejumlah tindakan penyidik, mulai dari proses penangkapan, penggeledahan, hingga tindakan lain yang dilakukan selama penyidikan berlangsung.

Menurut pihaknya, seluruh langkah tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga: Dokter Tifa Serukan Pendukung Datang ke Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal yang akan memeriksa seluruh dokumen dan argumentasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

Pada tahap awal, agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan administrasi perkara dan penyampaian pokok permohonan dari pemohon.

Kasus yang menjerat Roy Suryo berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait isu ijazah Jokowi.

Setelah melalui proses penyidikan, Roy ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ambil Jalan Berbeda di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Strategi Baru?

Kuasa hukum Roy menilai praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap warga negara ketika ingin menguji prosedur yang dilakukan penyidik.

Karena itu, mereka berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap meyakini seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai aturan.

Kepolisian juga menyatakan siap membuktikan bahwa tindakan yang diambil selama penanganan perkara telah memenuhi prosedur hukum.

Baca Juga: Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli, Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru

Putusan praperadilan nantinya akan menjadi salah satu penentu kelanjutan perkara pokok yang sedang diproses.

Hasil sidang tersebut akan memberikan kepastian mengenai sah atau tidaknya langkah penyidikan yang telah dilakukan terhadap Roy Suryo.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.