Kuasa Hukum Dokter Tifa Bongkar Kendala di Sidang Perdana, Berkas Dakwaan Diklaim Belum Diterima

AKURAT BANTEN – Tim penasihat hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkapkan adanya kendala saat mengikuti sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mereka menyatakan belum memperoleh salinan surat dakwaan secara lengkap sebelum persidangan dimulai.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, mengatakan dokumen dakwaan merupakan dasar utama bagi tim pembela untuk mempelajari materi perkara sekaligus menyiapkan langkah hukum yang akan ditempuh selama proses persidangan.
Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, penasihat hukum kesulitan memahami secara rinci pokok dakwaan yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut dr. Tifa Bangun Opini Publik soal Ijazah Jokowi dengan Cara Ini
Kondisi itu dinilai membuat persiapan pembelaan belum dapat dilakukan secara optimal.
Ramdansyah menjelaskan bahwa sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, pihaknya lebih dulu menyampaikan interupsi kepada majelis hakim.
Interupsi itu dilakukan agar terdakwa dan tim kuasa hukum menerima salinan dakwaan terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku.
Ia mengaku sempat mempertanyakan proses distribusi dokumen tersebut.
Baca Juga: Amien Rais Singgung Ijazah Jokowi, Sindiran 'Dicuri Tuyul' Langsung Jadi Sorotan Publik
Meski disebut telah diserahkan, timnya mengaku tidak pernah menerima berkas secara utuh maupun mengetahui bukti penerimaannya.
Setelah keberatan disampaikan di ruang sidang, sebagian dokumen akhirnya diberikan kepada penasihat hukum sehingga dapat digunakan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap merugikan nama baik Presiden ke-7 RI.
Jaksa menyebut tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi tidak didukung alat bukti yang dapat membenarkan pernyataan tersebut.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan ijazah Jokowi memiliki kesesuaian dengan sejumlah ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada.
Atas dasar itu, Dokter Tifa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Tim kuasa hukum menyatakan akan memanfaatkan kesempatan berikutnya untuk mempelajari dakwaan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah pembelaan selanjutnya.
Artikel di atas telah diparafrase secara menyeluruh dengan struktur, diksi, dan susunan kalimat yang berbeda dari sumber asli sehingga tidak menyalin isi berita secara langsung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









