Kuasa Hukum Dokter Tifa Bongkar Kendala di Sidang Perdana, Berkas Dakwaan Diklaim Belum Diterima

AKURAT BANTEN – Tim penasihat hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkapkan adanya kendala saat mengikuti sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mereka menyatakan belum memperoleh salinan surat dakwaan secara lengkap sebelum persidangan dimulai.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, mengatakan dokumen dakwaan merupakan dasar utama bagi tim pembela untuk mempelajari materi perkara sekaligus menyiapkan langkah hukum yang akan ditempuh selama proses persidangan.
Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, penasihat hukum kesulitan memahami secara rinci pokok dakwaan yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut dr. Tifa Bangun Opini Publik soal Ijazah Jokowi dengan Cara Ini
Kondisi itu dinilai membuat persiapan pembelaan belum dapat dilakukan secara optimal.
Ramdansyah menjelaskan bahwa sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, pihaknya lebih dulu menyampaikan interupsi kepada majelis hakim.
Interupsi itu dilakukan agar terdakwa dan tim kuasa hukum menerima salinan dakwaan terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku.
Ia mengaku sempat mempertanyakan proses distribusi dokumen tersebut.
Baca Juga: Amien Rais Singgung Ijazah Jokowi, Sindiran 'Dicuri Tuyul' Langsung Jadi Sorotan Publik
Meski disebut telah diserahkan, timnya mengaku tidak pernah menerima berkas secara utuh maupun mengetahui bukti penerimaannya.
Setelah keberatan disampaikan di ruang sidang, sebagian dokumen akhirnya diberikan kepada penasihat hukum sehingga dapat digunakan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap merugikan nama baik Presiden ke-7 RI.
Jaksa menyebut tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi tidak didukung alat bukti yang dapat membenarkan pernyataan tersebut.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan ijazah Jokowi memiliki kesesuaian dengan sejumlah ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada.
Atas dasar itu, Dokter Tifa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Tim kuasa hukum menyatakan akan memanfaatkan kesempatan berikutnya untuk mempelajari dakwaan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah pembelaan selanjutnya.
Artikel di atas telah diparafrase secara menyeluruh dengan struktur, diksi, dan susunan kalimat yang berbeda dari sumber asli sehingga tidak menyalin isi berita secara langsung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana







