Banten

Kuasa Hukum Dokter Tifa Bongkar Kendala di Sidang Perdana, Berkas Dakwaan Diklaim Belum Diterima

Aullia Rachma Puteri | 5 Juli 2026, 08:02 WIB
Kuasa Hukum Dokter Tifa Bongkar Kendala di Sidang Perdana, Berkas Dakwaan Diklaim Belum Diterima
Dokter Tifa mengaku belum menerima berkas dakwaan

AKURAT BANTEN – Tim penasihat hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkapkan adanya kendala saat mengikuti sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Mereka menyatakan belum memperoleh salinan surat dakwaan secara lengkap sebelum persidangan dimulai.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, mengatakan dokumen dakwaan merupakan dasar utama bagi tim pembela untuk mempelajari materi perkara sekaligus menyiapkan langkah hukum yang akan ditempuh selama proses persidangan.

Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, penasihat hukum kesulitan memahami secara rinci pokok dakwaan yang diajukan jaksa.

Baca Juga: Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut dr. Tifa Bangun Opini Publik soal Ijazah Jokowi dengan Cara Ini

Kondisi itu dinilai membuat persiapan pembelaan belum dapat dilakukan secara optimal.

Ramdansyah menjelaskan bahwa sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, pihaknya lebih dulu menyampaikan interupsi kepada majelis hakim.

Interupsi itu dilakukan agar terdakwa dan tim kuasa hukum menerima salinan dakwaan terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku.

Ia mengaku sempat mempertanyakan proses distribusi dokumen tersebut.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Ijazah Jokowi, Sindiran 'Dicuri Tuyul' Langsung Jadi Sorotan Publik

Meski disebut telah diserahkan, timnya mengaku tidak pernah menerima berkas secara utuh maupun mengetahui bukti penerimaannya.

Setelah keberatan disampaikan di ruang sidang, sebagian dokumen akhirnya diberikan kepada penasihat hukum sehingga dapat digunakan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap merugikan nama baik Presiden ke-7 RI.

Jaksa menyebut tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi tidak didukung alat bukti yang dapat membenarkan pernyataan tersebut.

Baca Juga: Rizal Fadillah Bongkar Pandangannya soal Ijazah Jokowi 'Jika Dibuka ke Publik Bisa Jadi Kotak Pandora'

Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan ijazah Jokowi memiliki kesesuaian dengan sejumlah ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada.

Atas dasar itu, Dokter Tifa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

Tim kuasa hukum menyatakan akan memanfaatkan kesempatan berikutnya untuk mempelajari dakwaan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah pembelaan selanjutnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ada di Berkas Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Prabowo Subianto Punya Peran Penting, 'Beliau Sangat Andil'

Artikel di atas telah diparafrase secara menyeluruh dengan struktur, diksi, dan susunan kalimat yang berbeda dari sumber asli sehingga tidak menyalin isi berita secara langsung.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.